BeritaHUKUM

Pergantian Kepala BPN Banjarbaru Diharapkan Percepat Tindak Lanjut Putusan Pengadilan, Ombudsman Diminta Tetap Mengawal

Avatar
×

Pergantian Kepala BPN Banjarbaru Diharapkan Percepat Tindak Lanjut Putusan Pengadilan, Ombudsman Diminta Tetap Mengawal

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru. KATAKUNCI /Informasi Banua

Banjarbaru (KATAKUNCI) – Seorang warga Kota Banjarmasin yang sempat viral beberapa waktu terakhir, kembali mempertanyakan lambatnya respons Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru terkait kepastian hukum atas sengketa tanah.

David Pangestu menyampaikan bahwa hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang dikirimkan pada 25 Mei 2026 terkait permohonan penjelasan mengenai belum dilaksanakannya eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pertemuan yang berlangsung pada 21 Mei 2026.

Pada kesempatan itu, David menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Surat yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru secara khusus meminta penjelasan mengenai belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang telah diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.

Menurut David, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, dan dilantiknya pejabat baru, Riyanto S. Tosse, belum terdapat jawaban tertulis maupun penjelasan administratif atas surat yang telah disampaikan.

“Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindak lanjut administratif yang telah dilakukan,” ujar David Pangestu.

David berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tetap melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian persoalan ini guna memastikan adanya kepastian administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak.

Ia juga berharap Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yang baru, Riyanto S. Tosse, dapat segera melakukan evaluasi terhadap status penanganan perkara dimaksud serta memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kejelasan sikap dan tindakan administratif dari Kantor Pertanahan diperlukan untuk mencegah berlarutnya sengketa serta menjamin terlaksananya asas kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *