BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Pemkab HST Konsisten Kelola Sampah, Pemilahan dari Rumah Kunci Wujudkan Daerah Bersih dan Sehat

Avatar
×

Pemkab HST Konsisten Kelola Sampah, Pemilahan dari Rumah Kunci Wujudkan Daerah Bersih dan Sehat

Sebarkan artikel ini
Salah satu pembuangan sampah yang berada di sudut kota Barabai. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkomitmen penuh mengelola persampahan secara berkelanjutan guna mewujudkan wilayah yang bersih, sehat, rapi, indah, serta lingkungan yang terjaga dan tidak tercemar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH HST, Muhammad Fadillah, mewakili Kepala DLH H. Mursidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).

Setiap hari timbulan sampah di HST mencapai 135 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen sudah tertangani hingga masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir.

Sebanyak 19 persen sampah lainnya telah diolah dan didaur ulang melalui TPS3R, Bank Sampah, serta fasilitas pengolahan lainnya. Sisanya masih terbuang ke lingkungan, sungai, atau dibakar sembarangan.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun pakan ternak melalui budidaya maggot, baik secara manual maupun menggunakan mesin pengolah yang telah tersedia.

Sementara sampah anorganik dapat disetor ke Bank Sampah, dijadikan kerajinan tangan, atau dimanfaatkan kembali agar tidak menumpuk di tempat pembuangan.

“Harapan kami masyarakat mulai memilah sesuai jenis sampah sejak dari rumah. Jangan dibakar, jangan dibuang ke lingkungan, dan jangan membuang sampah tercampur dalam satu wadah,” tegas Muhammad Fadillah.

Pemerintah Kabupaten HST telah membangun fasilitas pendukung seperti TPS3R, Bank Sampah, dan sarana pengangkut di sejumlah desa untuk memudahkan warga memilah sampah di sumbernya.

Edukasi dilakukan secara masif melalui media sosial, tokoh masyarakat, penyuluh KB, TP-PKK, hingga sekolah agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan setiap keluarga.

Pilot project pemilahan sampah telah dijalankan di Desa Matang Ginalon sebagai percontohan yang diharapkan dapat diikuti desa-desa lainnya di seluruh kabupaten.

Sesuai aturan nasional, mulai tahun 2027 istilah TPA akan dihapus dan diganti menjadi Lahan Urukan Residu, yang hanya boleh menerima sisa sampah yang sudah dipilah secara ketat.

Pembangunan sarana pengolahan sampah sedang dikerjakan instansi terkait dengan target selesai Desember 2026, berpusat di lokasi TPA Talung yang akan bertransformasi menjadi LUR.

Pengolahan sampah organik menggunakan maggot dan mesin kompos juga telah diterapkan di TPST Benua Tengah, hasilnya dibagikan kepada masyarakat secara cuma-cuma sebagai bentuk edukasi nyata.

“Keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kesadaran bersama. Dengan memilah sejak rumah, masyarakat turut memperpanjang umur TPA, mengurangi pencemaran, dan menjaga kenyamanan lingkungan tempat tinggalnya” tutup Fadillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *