Balangan. (KATAKUNCI). – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mengeksekusi pembayaran denda pidana korupsi sebesar Rp250 juta dari terpidana Sutikno Bin Muhammad Toha. Uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Rabu (12/8/2026).
Proses penyerahan denda dilakukan oleh perwakilan terpidana, Aulia Rahman, di Kantor Kejari Balangan. Penyerahan uang disaksikan oleh staf dan Bendahara Penerima Kejari Balangan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi ini mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm tertanggal 29 April 2026. Putusan tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Balangan Nomor PRINT-381/O.3.22/Fu.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
Sutikno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023. Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan fisik Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, S.H., menyatakan bahwa eksekusi pidana denda merupakan bagian dari penegakan hukum yang menyeluruh.
”Pelaksanaan eksekusi tidak berhenti pada penjatuhan hukuman badan, melainkan juga memastikan kepastian hukum dalam pengembalian hak-hak finansial negara,” ujar Nur Rachmansyah.
Penyetoran denda ini menjadi langkah Kejari Balangan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Balangan.











