BeritaHUKUM

Dari posko pengaduan ke ruang sidang, gugatan pemadaman listrik diuji di PTUN Banjarmasin

Avatar
×

Dari posko pengaduan ke ruang sidang, gugatan pemadaman listrik diuji di PTUN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin (KATAKUNCI) – Sidang Perdana Gugatan terhadap PLN Digelar, Legalitas Tindakan Pemadaman Listrik di Kalsel-Kalteng Mulai Diuji di Hadapan Majelis Hakim

Banjarmasin, 12 Agustus 2026 — Perkara gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait pelayanan ketenagalistrikan resmi memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026, telah digelar sidang pertama dalam perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM, yang diajukan oleh Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) melalui Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah selaku Tergugat.

Sidang berlangsung dengan agenda Pemeriksaan Persiapan/Pendahuluan sebagai bagian dari tahapan awal pemeriksaan perkara di PTUN Banjarmasin.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Wisnu Tri Nugroho, S.H. dan Gurnita Ning Kusumawati, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Siti Aisyah, S.H.

Dari pihak Tergugat, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hadir dan diwakili oleh tiga orang kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero).

Sementara pihak Penggugat, Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), didampingi oleh Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara.

BUKAN SEKADAR SOAL LISTRIK PADAM

Perkara ini berawal dari persoalan pemadaman listrik yang terjadi secara berulang dan berkepanjangan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026.

Dalam gugatannya, Penggugat tidak semata-mata mempersoalkan padamnya aliran listrik, tetapi menguji secara hukum tindakan faktual badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan.

Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Tergugat berupa pelaksanaan pemadaman listrik secara berulang, berkepanjangan, dan sepihak yang berdampak terhadap pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat merupakan tindakan yang diduga bertentangan dengan hukum.

Selain itu, Penggugat mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), khususnya terkait keandalan, kontinuitas, durasi, dan frekuensi penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan.

Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dilaksanakannya langkah mitigasi, pemulihan pelayanan, serta pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UJI LEGALITAS TINDAKAN FAKTUAL PLN

Tim Advokasi menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata sengketa kontraktual antara pelanggan dengan PLN.

Objek yang diuji dalam perkara ini adalah tindakan faktual dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang didalilkan telah menimbulkan akibat hukum dan kerugian bagi masyarakat.

Atas dasar tersebut, gugatan diajukan melalui PTUN dengan merujuk pada perkembangan hukum administrasi negara, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Perkara ini sekaligus akan menguji sejauh mana tindakan badan dan/atau pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui mekanisme peradilan administrasi.

DUGAAN KERUGIAN MASYARAKAT JADI BAGIAN PENTING PERKARA

Dampak pemadaman listrik yang menjadi dasar gugatan tidak hanya berkaitan dengan terganggunya aktivitas rumah tangga.

Penggugat menghimpun berbagai dampak yang dirasakan masyarakat, antara lain terganggunya kegiatan usaha, UMKM, pelayanan publik, pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas perkantoran, hingga potensi kerusakan peralatan elektronik akibat gangguan dan ketidakstabilan sistem kelistrikan.

Karena itu, salah satu petitum yang diajukan Penggugat meminta agar Tergugat diwajibkan menyusun, menetapkan, dan melaksanakan mekanisme penyelesaian ganti kerugian yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan terhadap masyarakat yang terdampak.

Kerugian tersebut meliputi kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha, kerugian operasional, serta kerugian materiil dan/atau immateriil lainnya yang secara nyata diakibatkan oleh tindakan faktual Tergugat.

Besaran kerugian nantinya diminta dihitung secara riil, nyata, dan pasti berdasarkan verifikasi, audit independen, perhitungan ahli, pembuktian di persidangan, dan/atau mekanisme pelaksanaan putusan.

EMPAT AHLI TELAH DIPERSIAPKAN

Untuk memperkuat pembuktian, Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara telah mempersiapkan pendapat dari sejumlah ahli.

Empat ahli yang disiapkan terdiri dari:

1. Dua Ahli Hukum Administrasi Negara;
2. Satu Ahli Ekonomi; dan
3. Satu Ahli Teknik.

Kehadiran para ahli diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif terhadap perkara, baik dari aspek hukum administrasi, dampak ekonomi, maupun aspek teknis sistem ketenagalistrikan.

Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan bahwa dimulainya persidangan merupakan momentum penting karena seluruh argumentasi para pihak akan diuji dalam forum peradilan.

«“Hari ini bukan garis akhir, tetapi awal dari proses pembuktian. Apa yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat akan kita bawa ke ruang pengadilan untuk diuji berdasarkan fakta dan hukum. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Majelis Hakim,” ujar Pazri.»

Menurutnya, perkara ini tidak dibangun untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.

«“Kami tidak sedang mencari permusuhan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan publik, dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Biarlah seluruh fakta dan alat bukti diuji secara terbuka di persidangan,” tegasnya.»

KHARIS: PEMBUKTIAN AKAN MENJADI TAHAPAN PENTING

Sementara itu, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., selaku Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, menyampaikan bahwa tahapan persidangan selanjutnya akan menjadi ruang penting untuk menguji seluruh dalil yang telah diajukan.

«“Pendaftaran gugatan hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian. Kami telah mempersiapkan dokumen, alat bukti, saksi, dan pendapat ahli untuk diuji sesuai hukum acara yang berlaku,” katanya.»

Ia juga mengajak masyarakat mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.

FORKOT: GUGATAN LAHIR DARI KERESAHAN MASYARAKAT

Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) selaku Pemberi Kuasa, Syarifuddin Nisfuady, S.H., menegaskan bahwa gugatan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang telah merasakan dampak pemadaman listrik.

«“Ini bukan hanya persoalan FORKOT sebagai Penggugat. Ada masyarakat yang mengalami gangguan usaha, pelayanan publik, pendidikan, hingga kerusakan peralatan akibat persoalan kelistrikan. Kami ingin seluruh persoalan ini memperoleh jawaban melalui proses hukum yang terbuka dan objektif,” ujarnya.»

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati independensi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada mekanisme peradilan.

SIDANG LANJUTAN 20 AGUSTUS 2026

Setelah sidang perdana digelar pada 12 Agustus 2026, proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Agenda persidangan lanjutan merupakan pemeriksaan persiapan, yang antara lain berkaitan dengan perbaikan Surat Kuasa dan perbaikan Gugatan dari pihak Penggugat, serta perbaikan Surat Kuasa dari pihak Tergugat sesuai arahan Majelis Hakim dalam tahapan pemeriksaan persiapan.

Dengan demikian, perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan dan belum memasuki pokok pembuktian secara penuh.

DARI POSKO PENGADUAN KE RUANG SIDANG

Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara menegaskan akan mengawal perkara tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

Perkara ini bukan semata-mata tentang listrik yang padam. Ini adalah tentang bagaimana pelayanan publik dijalankan, bagaimana kewenangan digunakan, dan sejauh mana tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika berdampak terhadap masyarakat.

Dari posko pengaduan, inventarisasi fakta, pengumpulan bukti, kajian hukum, hingga akhirnya masuk ke ruang sidang, proses tersebut kini memasuki tahapan penting dalam pemeriksaan perkara.

Penyusunan telah dilakukan, bukti telah dihimpun, kajian telah diselesaikan dan  saatnya seluruh fakta dan dalil diuji melalui mekanisme persidangan. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *