Barabai (KATAKUNCI) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat kelembagaan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya menjaga budaya sekaligus menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda pembangunan nasional.
Langkah tersebut disampaikan Bupati HST Samsul Rizal saat membuka kegiatan asistensi dan supervisi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gedung Balai Rakyat Barabai, Jumat (4/9/2026).
Samsul Rizal mengatakan penguatan masyarakat hukum adat menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat secara transparan serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan program daerah dengan Asta Cita ke-8, khususnya penguatan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya. Pemkab HST menjadikan aspek tersebut sebagai pijakan dalam memperkuat keberadaan kelembagaan adat di daerah.
“Setelah sempat mengalami stagnasi sejak SK tahun 2019, kami melakukan evaluasi dan pembaruan kelembagaan secara menyeluruh, termasuk menyesuaikannya dengan SOTK terbaru berdasarkan Peraturan Bupati HST Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Samsul Rizal.
Pembaruan itu ditandai dengan diterbitkannya SK panitia atau Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang disertai rancangan program kerja terukur. Kelembagaan tersebut diharapkan mampu memastikan proses pengakuan dan perlindungan berjalan lebih sistematis.
Program kerja panitia MHA HST mencakup lima tahapan utama, yakni permohonan dan identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi, pengumuman dan rekomendasi, penyusunan laporan akhir dan rekomendasi, serta fasilitasi penetapan.
Pemkab HST juga mendorong penguatan regulasi sebagai landasan pelaksanaan program. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah daerah tengah menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pedoman pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab HST, terdapat 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memetakan kelembagaan serta kebutuhan penguatan masyarakat hukum adat.
Proses pengakuan secara resmi juga mulai bergerak. Berkas permohonan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Labuan Amas telah diterima Dinas PMD, sedangkan Masyarakat Hukum Adat Batang Alai masih melengkapi persyaratan dan pemberkasan.
Pengakuan secara formal dinilai penting karena memberikan dasar yang lebih jelas bagi perlindungan hak masyarakat adat, termasuk keberadaan kelembagaan, tradisi, serta hubungan mereka dengan lingkungan dan wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan komunitas.
Karena itu, pemerintah daerah menekankan perlunya keterlibatan pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah, kelembagaan adat, dan masyarakat dalam setiap tahapan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar proses pengakuan berlangsung objektif, partisipatif, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui asistensi dan supervisi tersebut, Pemkab HST berharap kapasitas pemerintah desa dan kelembagaan adat semakin kuat dalam menjalankan proses identifikasi hingga penetapan. Penguatan ini sekaligus menjadi upaya menjaga nilai budaya lokal agar tetap hidup di tengah perubahan sosial dan pembangunan daerah.











