BeritaPOLITIK

Cegah Sengketa & Lindungi Aset, KPU dan Kejari HST Pererat Kolaborasi

Avatar
×

Cegah Sengketa & Lindungi Aset, KPU dan Kejari HST Pererat Kolaborasi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU dan Kepala Kejaksaan Negeri HST tandatangani perjanjian kerjasama mencakup beberapa aspek, di Kantor Kejaksaan Negeri HST, Kamis (21/5/2026). KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri HST, mencakup bantuan hukum, pertukaran data, hingga perlindungan aset guna memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan tertib, aman, dan bermartabat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri HST pada Kamis (21/5/2026), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, menyatakan kolaborasi ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang kuat, sekaligus persiapan matang menghadapi penyelenggaraan pesta demokrasi di masa mendatang.

“Jaksa berkomitmen mendukung pemilu bermartabat, sementara KPU bertanggung jawab menghadirkan penyelenggaraan berintegritas. Kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen bersama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Aditya.

Ada lima ruang lingkup utama yang disepakati. Pertama, pertukaran dan pemanfaatan data informasi untuk saling mendukung kebutuhan teknis dan administrasi kepemilikan yang akurat dan cepat.

Kedua, penyuluhan hukum kepada masyarakat luas, agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan aturan main demokrasi semakin meningkat, serta pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.

Ketiga, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, di mana Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara akan mendampingi KPU jika menghadapi gugatan atau sengketa di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Keempat, pengaturan pemulihan dan perlindungan aset negara milik KPU, mengingat banyak barang milik negara yang sering kali terbengkalai atau tercecer usai pelaksanaan pemilu di berbagai lokasi Tempat Pemungutan Suara.

Kelima, ruang lingkup terbuka untuk kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak, guna menyesuaikan dengan kebutuhan dinamis penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di daerah ini.

Sementara itu, Ketua KPU HST, Ardiansyah, menyambut baik kerja sama ini yang merupakan alur standar arahan dari tingkat pusat hingga daerah, dan berharap sinergi berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan bermanfaat.

Ia mengakui penyelenggaraan pemilu sangat rawan potensi sengketa hukum, sementara kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum di lingkungan KPU masih terbatas, sehingga pendampingan dari Kejaksaan sangat krusial.

“Melalui kesepakatan ini, KPU berharap mendapatkan pelatihan dan bekal pengetahuan hukum sejak dini, sehingga risiko sengketa dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan baik di masa mendatang,” ujar Ardiansyah.

Aditya kembali menegaskan kunci keberhasilan kerja sama ini adalah semangat K3: Kolaborasi, Komunikasi, dan Koordinasi, agar perjanjian ini tidak hanya seremonial, melainkan memberi dampak nyata bagi kepercayaan publik.

“Penandatanganan kerja sama jangka panjang ini menjadi fondasi awal yang kokoh bagi kami dalam menyusun perencanaan data dan informasi kepemiluan yang valid, aman, serta akuntabel,” pungkas Anggota Komisioner KPU HST Bidang Perencanaan Data dan Informasi Murjani.

Dengan integrasi data yang bersih dan pengawalan hukum yang ketat, KPU Hulu Sungai Tengah optimis mampu menyajikan penyelenggaraan pemilu berkualitas tinggi dan tepercaya pada tahun 2029 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *