BeritaHULU SUNGAI TENGAH

DPRD HST Soroti Antrean BBM, SPBU Diminta Tegas terhadap Pelangsir

Avatar
×

DPRD HST Soroti Antrean BBM, SPBU Diminta Tegas terhadap Pelangsir

Sebarkan artikel ini
Salpia Riduan (memakai kacamata) saat melakukan penawaran dan memberi usulan pada rapat gabungan di DPRD HST. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Antrean kendaraan di sejumlah SPBU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang memanjang hingga ratusan meter menjadi sorotan DPRD setempat.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat kerja gabungan DPRD HST bersama Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pengelola SPBU di ruang rapat Gedung DPRD HST lantai II, Selasa (15/9/2026) sore.

Anggota DPRD HST, Salpia Riduan, menilai panjangnya antrean BBM perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menyulitkan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari.

Menurut Salpia, antrean tersebut diduga tidak sepenuhnya disebabkan tingginya kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti dugaan praktik pelangsiran yang dinilai ikut memperpanjang antrean di sejumlah SPBU.

Ia mengaku melihat langsung praktik tersebut di lapangan. Salpia menyebut terdapat pelangsir yang menawarkan harga lebih tinggi kepada pihak SPBU untuk mendapatkan BBM, baik solar maupun Pertalite.

“Antrean ini bisa sampai beratus-ratus meter dan saya melihat sendiri di lapangan ada praktik pelangsiran,” ujar Salpia.

Menurut dia, dugaan pelangsiran dengan menawarkan harga lebih dari Rp2.000 kepada pihak SPBU perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi distribusi BBM kepada konsumen umum.

Dalam rapat tersebut, Salpia juga menyampaikan solusi kepada pengelola SPBU yang hadir. Ia mengusulkan pola pembagian pasokan BBM secara fifty-fifty antara masyarakat umum dan pelangsir.

Sebagai gambaran, jika sebuah SPBU menerima 10 tangki BBM, menurut Salpia, pasokan tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian. Setengah untuk masyarakat umum dan setengah lainnya untuk pelangsir.

Usulan itu kemudian mendapat tanggapan dari Manajer SPBU Mandingin, Purwadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka ruang bagi praktik pelangsiran di SPBU yang dikelolanya.

“SPBU Mandingin tidak akan menerima pelangsiran dalam bentuk apa pun,” tegas Purwadi.

Pernyataan tersebut kembali ditanggapi Salpia. Ia mempertanyakan kesiapan pengelola SPBU Mandingin apabila di kemudian hari ditemukan praktik pelangsiran di lokasi tersebut dan harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Purwadi menyatakan siap bertanggung jawab apabila ditemukan pelangsiran di SPBU Mandingin. Sikap tersebut menunjukkan komitmen pengelola untuk menjaga penyaluran BBM tetap sesuai peruntukannya.

Rapat gabungan itu menjadi ruang bagi DPRD, pemerintah daerah, aparat terkait, dan pengelola SPBU untuk mencari langkah konkret mengurai antrean BBM sekaligus mencegah praktik yang dapat mengganggu akses masyarakat terhadap bahan bakar.

Penulis: Muhammad RamliEditor: Fitri MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *