BeritaHUKUM

Dugaan Ajaran Menyimpang di Barabai Ditangani, MUI HST Tegaskan Keyakinan Nasruddin Bandang Sesat

Avatar
×

Dugaan Ajaran Menyimpang di Barabai Ditangani, MUI HST Tegaskan Keyakinan Nasruddin Bandang Sesat

Sebarkan artikel ini
Nasruddin Bandang ( peci putih ) saat dimintai keterangan dihadapan pemangku kebijakan di kelurahan Barabai Darat. KATAKUNCI / MUI HST

Barabai (KATAKUNCI) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan ajaran dan keyakinan yang disampaikan Nasruddin Bandang merupakan ajaran yang salah, sesat, dan menyesatkan berdasarkan hasil klarifikasi serta pengakuan yang bersangkutan.

Proses klarifikasi dilakukan pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 Wita di Kantor Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai. Kegiatan tersebut melibatkan Lurah Barabai Darat, Babinsa, Ketua RT 002, serta Ketua MUI Kecamatan Barabai sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ajaran Islam.

Ketua MUI Kabupaten HST, K.H. Muhammad Khairuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2026), menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut telah diproses di tingkat kelurahan dan MUI HST menerima tembusan hasil penanganannya.

“Sudah diproses di Kelurahan Barabai Darat. Silakan kroscek ke pihak terkait yang hadir. Kami di MUI Kabupaten HST mendapatkan tembusannya,” ujar Khairuddin.

Sebelum pemanggilan dilakukan, aparat kelurahan bersama unsur terkait melaksanakan pemantauan lapangan pada malam 22 Juli 2026. Setelah itu, mediasi digelar di rumah Halidah, warga RT 002 Kelurahan Barabai Darat, guna memperoleh informasi awal mengenai aktivitas perkumpulan yang menjadi sorotan warga.

Usai mediasi, Nasruddin Bandang yang disebut sebagai pimpinan majelis atau kelompok tersebut dipanggil ke Kantor Kelurahan Barabai Darat untuk dimintai keterangan secara langsung mengenai kegiatan yang dijalankannya.

Dalam proses klarifikasi, petugas menggali informasi mengenai tujuan perkumpulan, materi ajaran yang disampaikan, pihak-pihak yang terlibat, serta tanggapan Nasruddin terhadap keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan mempertimbangkan situasi yang berkembang, Nasruddin diberikan peringatan agar menghentikan seluruh kegiatan perkumpulan tersebut serta tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

MUI Kabupaten HST menyatakan terdapat sejumlah penyimpangan mendasar dalam ajaran dan keyakinan yang disampaikan Nasruddin Bandang sehingga dinilai bertentangan dengan ajaran Islam yang benar.

Di antaranya, MUI menyebut syahadat yang diucapkan Nasruddin tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, yang bersangkutan mengaku bahwa Ruh Kudus adalah Rasulullah, suatu keyakinan yang dinilai menyimpang dari akidah Islam.

Hasil klarifikasi juga menyebutkan Nasruddin mengaku mempelajari ajarannya tanpa berguru kepada ulama atau guru agama, tidak memiliki kitab yang dijadikan rujukan, serta menyatakan ilmu yang diperolehnya diajarkan langsung oleh Ruh Kudus.

Selain itu, MUI menyebut tata cara salat yang dilakukan Nasruddin menggunakan bahasa Indonesia. Hingga proses klarifikasi berlangsung, yang bersangkutan juga disebut belum mengakui bahwa ajaran dan keyakinannya merupakan ajaran yang salah maupun menyesatkan.

Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah pengakuan mengenai pernikahan keduanya yang dilakukan tanpa penghulu dan hanya disaksikan oleh para pengikutnya. Menurut MUI, praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan syariat Islam sehingga tidak sah secara agama.

“Kami menilai ajaran dan keyakinan yang disampaikan Saudara Nasruddin Bandang sudah jelas salah, sesat, dan menyesatkan berdasarkan penjelasan, pengakuan, serta hasil klarifikasi yang telah dilakukan,” tegas K.H. Muhammad Khairuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *