BeritaHUKUM

Kejaksaan dan BPN Serahkan 328 Sertifikat Aset HST, Nilai Rp158 Miliar Kini Terjamin Hukum

Avatar
×

Kejaksaan dan BPN Serahkan 328 Sertifikat Aset HST, Nilai Rp158 Miliar Kini Terjamin Hukum

Sebarkan artikel ini

Barabai (KATAKUNCI) – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah ( HST ) bersama Kantor Pertanahan secara resmi menyerahkan 328 sertifikat tanah Barang Milik Daerah kepada Pemerintah Kabupaten HST sebagai wujud nyata pengamanan aset negara.

Kegiatan penyerahan yang sarat makna hukum ini berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten HST menandai berakhirnya status aset-aset tersebut yang sebelumnya belum memiliki alas hak yang kuat dan rentan terhadap sengketa.

Langkah strategis ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, di mana Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili kepentingan pemerintah.

Melalui pendampingan hukum intensif bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), tim JPN berhasil menuntaskan proses sertifikasi atas lahan seluas 316.473 meter persegi yang tersebar di berbagai lokasi vital kabupaten.

Total nilai aset yang kini telah berstatus legal sempurna tersebut mencapai Rp158.121.296.000, sebuah angka fantastis yang memperkuat neraca kekayaan daerah dan melindungi keuangan negara dari potensi kebocoran atau klaim sepihak.

“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui mengamankan aset daerah guna mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama.

Kepala Kejari menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi solid antara tiga pilar utama, yakni Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan instansi kejaksaan dalam membangun tata kelola aset yang transparan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, pemerintah daerah kini memiliki landasan kokoh untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut menjadi fasilitas publik yang bermanfaat langsung bagi rakyat tanpa hambatan birokrasi atau masalah kepemilikan.

Komitmen Kejaksaan Negeri HST untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan akuntabel menjadi jaminan bahwa seluruh kekayaan daerah akan tetap terjaga dan dikelola demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *