Jakarta (KATAKUNCI) – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan awal bulan Zulhijah 1447 Hijriah, sekaligus menentukan tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam di seluruh Indonesia.
Keputusan penting ini diambil melalui Sidang Isbat yang digelar pada Minggu (17/5/2026) di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sidang ini menjadi acuan nasional dalam menentukan kalender keagamaan, mengingat Zulhijah merupakan bulan yang paling mulia dan menjadi waktu pelaksanaan ibadah kurban serta wukuf di Arafah.
Dalam pengumuman resminya, Menteri Agama menyampaikan kesepakatan yang telah dihasilkan bersama para peserta sidang.
“Berdasarkan hasil hisab dan laporan pengamatan hilal, disepakati bahwa 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 Masehi. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026,” tegas Nasaruddin Umar.
Sidang penetapan ini berlangsung secara transparan dan dihadiri oleh perwakilan organisasi Islam, para pakar, serta unsur instansi terkait dari berbagai daerah di tanah air.
Penyelenggaraannya dibagi dalam tiga tahap utama, yakni pemaparan data astronomi, rapat penetapan secara mendalam, hingga pengumuman hasil akhir kepada masyarakat luas.
Sebelum keputusan ditetapkan, Tim Hisab Rukyat Kemenag terlebih dahulu memaparkan data posisi hilal yang diamati di berbagai titik wilayah Indonesia.
Ketua Tim Hisab Rukyat, Cecep Nurwendaya menjelaskan bahwa secara perhitungan, posisi hilal telah memenuhi syarat yang ditetapkan secara syariat maupun teknis.
“Posisi hilal di seluruh wilayah NKRI telah memenuhi ketinggian minimal 3 derajat dan jarak pandang minimal 6,4 derajat. Maka secara hisab, 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin Kliwon, 18 Mei 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kondisi tersebut memberikan peluang yang sangat baik bagi para pengamat di lapangan untuk dapat melihat keberadaan hilal dengan jelas saat matahari terbenam.
Proses penetapan ini menggabungkan dua metode utama, yaitu hisab berbasis perhitungan astronomi yang akurat dan rukyat melalui pengamatan langsung di lapangan.
Penggabungan kedua cara ini dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar tepat, mantap, dapat dipertanggungjawabkan, serta diterima dengan penuh ketenangan hati oleh seluruh umat Islam di Indonesia.











