BeritaHUKUM

Ketua YEHI soroti dakwaan bersifat kabur agar dapat diperhatikan

Avatar
×

Ketua YEHI soroti dakwaan bersifat kabur agar dapat diperhatikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) DR Muhamad Pazri.

Banjarmasin (KATAKUNCI) – Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) DR Muhamad Pazri menyoroti pentingnya ketelitian penyusunan surat dakwaan dalam perkara pidana guna mencegah terjadinya ketidakadilan dan kriminalisasi sengketa perdata.

Dalam keterangannya, Senin (27/4/2026) Pazri menegaskan surat dakwaan merupakan dasar utama proses peradilan pidana sehingga harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Direktur Utama Borneo Law Firm itu, dakwaan yang kabur atau obscuur libel berpotensi melanggar hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Ketika dakwaan tidak menjelaskan unsur pidana secara konkret, maka hal tersebut dapat mengancam prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Pazri menjelaskan, KUHAP memberikan hak kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi apabila surat dakwaan dinilai cacat formil atau materiil.

Ia menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP serta Pasal 143 ayat (2) yang mewajibkan jaksa menyusun dakwaan secara jelas dan lengkap.

Menurut dia, dakwaan yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan batal demi hukum.

Dalam pandangannya, persoalan dakwaan kabur bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut integritas sistem peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia.

Pazri juga mengkritisi praktik pencampuran antara perkara pidana dan sengketa perdata, khususnya dalam hubungan bisnis atau kontraktual.

Ia menilai, kegagalan pelaksanaan perjanjian pada dasarnya merupakan ranah wanprestasi perdata dan tidak seharusnya langsung diproses sebagai tindak pidana.

“Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir, bukan alat tekanan dalam sengketa bisnis,” katanya.

Menurut Pazri, penggunaan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa perdata justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan proses hukum.

Ia juga menekankan pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.

“Suatu perbuatan tidak dapat serta-merta dianggap pidana tanpa adanya pembuktian niat jahat yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Pazri menyoroti pentingnya dukungan data ilmiah dan keterangan ahli dalam perkara yang bersifat teknis, seperti sektor pertambangan.

Ia mengatakan tuduhan yang tidak didukung pembuktian ilmiah berisiko menjadi spekulatif dan bertentangan dengan prinsip pembuktian rasional dalam hukum pidana.

Pazri berharap seluruh aparat penegak hukum dapat kembali berpegang pada prinsip dasar hukum pidana agar proses penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *