BeritaEKONOMI

Perekrutan SPPG Maringgit Diduga Tertutup dan Langgar Aturan

Avatar
×

Perekrutan SPPG Maringgit Diduga Tertutup dan Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Bangunan SPPG Maringgit terpantau sepi, Minggu (26/4/2026). KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Proses penerimaan pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maringgit, Kecamatan Batang Alai Utara, dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Perekrutan dilakukan secara tertutup tanpa pengumuman resmi, hanya menyebar lewat informasi mulut ke mulut hingga terpilih sekitar 40 orang yang langsung mengikuti pelatihan penjamah makanan di Kabupaten Tabalong.

Setelah dinyatakan lolos, para calon pekerja diminta melengkapi administrasi berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Bebas Napza, dan Surat Kesehatan dari Puskesmas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, hanya segelintir orang yang benar-benar membuat SKCK di Polsek terdekat, sementara yang lain seolah diizinkan melewati syarat tersebut.

Persyaratan resmi itu tampak diabaikan begitu saja oleh pihak pengelola. Bahkan sempat disampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak wajib, cukup dengan sertifikat pelatihan saja.

Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya upaya memuluskan jalan perekrutan tanpa mengindahkan standar operasional prosedur yang seharusnya berlaku.

Kondisi ini sangat merugikan warga yang sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit demi memenuhi permintaan berkas, namun pada praktiknya aturan tersebut justru tidak diberlakukan sama rata.

Berdasarkan penelusuran, SPPG ini diketahui dimiliki oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil 4 yang meliputi HSS, HST, dan Tapin, dengan bangunan yang menempati lahan milik warga Desa Ilung Pasar Lama.

Informasi yang dihimpun dari narasumber anonim menyebutkan, saat awal beroperasi terdapat 1.043 penerima manfaat dari 18 sekolah. Menariknya, yayasan yang menaungi SPPG ini juga mengelola lembaga serupa di Kabupaten Tabalong.

“Yayasan pengelola ini memiliki jejak yang sama dalam pengelolaan program gizi di wilayah lain,” ujar sumber tersebut saat ditemui di Barabai, Sabtu malam, 25 April 2026.

Kejanggalan lain terlihat dengan adanya aparat desa setempat yang turut bekerja dan bahkan menjadi penggerak perekrutan karyawan lain di lokasi tersebut.

Padahal, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf j yang mengatur larangan perangkat desa melakukan perbuatan merugikan, beserta sanksi tegas dalam Pasal 52.

Tim investigasi telah mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG Maringgit, Aldiansyah, terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut sejak Sabtu, 25 April 2026 pukul 18.21 WITA hingga Minggu, 26 April 2026 pukul 18.23 WITA.

Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun jawaban atau tanggapan yang diberikan pihak pengelola, semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi proses yang diduga tidak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *