BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Pemerintah HST Sosialisasikan NIB, Dorong Legalitas dan Daya Saing Pelaku Perikanan

Avatar
×

Pemerintah HST Sosialisasikan NIB, Dorong Legalitas dan Daya Saing Pelaku Perikanan

Sebarkan artikel ini
Bupati HST, Samsul Rizal ketika memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi NIB di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan , Senin (25/5/2026). KATAKUNCI / Humas Bupati HST

Barabai (KATAKUNCI) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk meningkatkan legalitas dan daya saing pelaku sektor perikanan.

Kegiatan yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) ini berlangsung di halaman kantor dinas terkait pada Senin (25/05/2026). Acara dibuka langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal, dan dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, jajaran dinas, narasumber, serta ratusan pelaku usaha.

Bupati Samsul Rizal menegaskan sektor perikanan merupakan tulang punggung ekonomi daerah yang krusial dalam menjaga ketahanan pangan. Oleh sebab itu, para pelaku usaha perlu didorong untuk berkembang secara legal, mandiri, dan memiliki daya saing yang kuat di pasar.

Kepemilikan NIB menjadi langkah awal yang sangat strategis. Dokumen ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program bantuan, permodalan, hingga kemitraan pemasaran yang lebih besar.

“Usaha yang memiliki legalitas akan lebih mudah berkembang dan dipercaya. Pemerintah daerah ingin para pelaku usaha perikanan di Hulu Sungai Tengah mampu naik kelas dan semakin mandiri,” ujar Bupati.

Samsul Rizal juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pengurusan izin usaha saat ini tidak lagi rumit, berkat kemudahan yang disediakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang serba online.

Pemerintah berharap sektor ini terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia pun mengajak seluruh penyuluh dan pendamping untuk terus memotivasi serta mendampingi para nelayan dan pembudidaya.

Sementara itu, Kepala DKPP HST, Muhammad Afni Hidayat, menyampaikan tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran NIB beserta berbagai manfaatnya. Pemerintah ingin memastikan administrasi usaha berjalan tertib dan sesuai aturan.

Legalitas usaha menjadi syarat mutlak di era modern ini. Dengan NIB yang resmi, pelaku usaha memiliki pondasi yang kuat untuk mengembangkan skala bisnis dan mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap kegiatan ekonominya.

“Melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara resmi dan lebih mudah mengakses program pemerintah, bantuan permodalan, kemitraan serta pemasaran yang lebih luas,” ujar Muhammad Afni Hidayat.

Sosialisasi kali ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri dari 74 anggota kelompok pembudidaya ikan, 50 orang kelompok usaha bersama, dan 26 orang pengolah serta pemasar hasil perikanan.

Afni menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati HST yang terus memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan sektor perikanan di Bumi Murakata. Dukungan ini menjadi modal penting bagi kemajuan industri perikanan lokal.

Di akhir kegiatan, diharapkan para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya legalitas. Dengan administrasi yang rapi dan legal, usaha yang dijalankan diharapkan dapat berkembang pesat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *