BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Perbup No 30 Tahun 2024 Dikenalkan, Bupati HST: Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan

Avatar
×

Perbup No 30 Tahun 2024 Dikenalkan, Bupati HST: Pemerintah Desa Garda Terdepan Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Bupati HST, Samsul Rizal Saat memberikan sambutan terkait perbup no 30 tahun 2024, di aula kecamatan Haruyan, Selasa, (14/4/2026). KATAKUNCI/Forkopimcam Haruyan

Barabai (KATAKUNCI) – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal memimpin sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang disiplin kerja, cuti, izin, pakaian dinas dan hukuman disiplin bagi aparatur pemerintah desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.

Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026), pukul 09.30 WITA, di Aula Kantor Kecamatan Haruyan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, jajaran Forkopimcam Haruyan, serta seluruh Pembakal, Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan Umum di lingkungan kecamatan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan wajah pemerintahan yang paling dekat dan nyata dirasakan langsung oleh masyarakat. Kualitas pelayanan publik di desa sangat bergantung pada kedisiplinan, integritas, dan rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini masyarakat semakin kritis dan memiliki harapan tinggi terhadap kinerja pemerintah, sementara data mencatat kasus penyimpangan pengelolaan dana desa masih terjadi dan mencapai ratusan perkara setiap tahunnya.

Pada 2025 saja tercatat lebih dari 500 kasus yang ditangani aparat penegak hukum, belum termasuk kasus pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang sempat viral dan mencederai kepercayaan publik.

“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan fondasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel serta menjadi upaya preventif mencegah pelanggaran sejak dini,” ujar Samsul Rizal.

Ia mengajak seluruh peserta untuk memandang aturan ini bukan sebagai beban, melainkan panduan yang memudahkan pekerjaan dan pembentuk kualitas diri serta organisasi. Kepercayaan masyarakat dinilai sebagai modal utama yang sangat sulit dikembalikan jika sudah hilang akibat pelanggaran atau pelayanan yang buruk.

Penerapan disiplin dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana namun konsisten, seperti hadir tepat waktu, menyelesaikan tugas dengan tuntas, menjaga etika kerja, dan memberikan pelayanan prima. Hal-hal ini jika dilakukan dengan sungguh-sungguh akan secara otomatis meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat.

Bupati berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman teori saja, melainkan segera ditindaklanjuti di setiap desa. Para Pembakal diharapkan berperan ganda sebagai teladan dan penggerak yang tegas dalam menegakkan aturan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan melayani.

Di akhir sambutannya bupati mendoakan agar seluruh aparatur desa senantiasa diberikan petunjuk dan kekuatan dalam menjalankan amanah serta melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *