Barabai (KATAKUNCI) – Puluhan korban pembatalan keberangkatan umrah mendatangi rumah seorang pengumpul dana jemaah di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Barabai, untuk menuntut kejelasan pengembalian uang setelah 41 calon jemaah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah gagal berangkat ke Tanah Suci.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sore. Kedatangan para korban disambut oleh HF selaku pengumpul dana jemaah dan dimediasi aparat Polres Hulu Sungai Tengah guna meredam ketegangan serta mencari jalan penyelesaian.
Sejumlah personel kepolisian disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan. Meski sempat diwarnai emosi dari para korban, proses mediasi berlangsung kondusif hingga selesai.
Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Rozikin, mengatakan persoalan tersebut masih menunggu kedatangan S, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan keberangkatan umrah melalui travel terkait.
“Hasil mediasi, para korban sudah memahami penjelasan yang kami sampaikan. Saat ini kami masih menunggu kedatangan Pak S untuk dimintai keterangan dan mempertemukannya dengan pihak pengelola. Penyelesaian terhadap 41 jemaah akan difasilitasi di Polres Hulu Sungai Tengah sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Rozikin.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh dana pendaftaran jemaah diduga telah disetorkan oleh pengumpul kepada pihak travel. Namun, kepolisian masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Rozikin mengungkapkan kronologi awal bermula ketika 41 calon jemaah dijadwalkan berangkat pada 20 Juli 2026. Setelah berkumpul di Banjarmasin, para jemaah tidak memperoleh kepastian keberangkatan karena paspor dan dokumen perjalanan belum tersedia sebagaimana mestinya.
Akibat tidak adanya kepastian tersebut, para calon jemaah sempat terlantar di Banjarmasin sebelum akhirnya kembali ke Barabai. Kondisi itu memicu kekecewaan sehingga mereka mendatangi rumah HF untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Ijab, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui HF yang selama ini dikenal sebagai pengumpul jemaah.
Menurutnya, keberangkatan pada periode-periode sebelumnya berjalan lancar sehingga masyarakat kembali mempercayakan pendaftaran umrah melalui jalur tersebut.
Ia mengatakan keberangkatan semula dijadwalkan pada 25 Juni 2026, namun beberapa kali mengalami penundaan dengan alasan tertentu. Bahkan para jemaah sempat diminta melakukan pembayaran tambahan yang kemudian dipenuhi, meski hingga mendekati jadwal keberangkatan tidak ada kepastian.
Puncaknya terjadi pada 20 Juli 2026 ketika para jemaah dibawa ke Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin. Setelah menunggu, mereka mengetahui tiket keberangkatan tidak tersedia sehingga perjalanan ke Tanah Suci kembali batal.
“Harapan kami sederhana, karena jemaah tidak jadi berangkat, seluruh uang yang telah disetorkan agar dikembalikan. Kami menunggu itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab,” kata Ijab.
Menurutnya, seluruh dana pendaftaran diserahkan kepada HF, kemudian diteruskan kepada pihak travel yang dikelola S. Karena itu, para korban berharap proses pengembalian dana dapat segera direalisasikan tanpa harus berlarut-larut.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan final mengenai mekanisme pengembalian dana. Kepolisian memastikan akan terus memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut setelah seluruh pihak, termasuk S, hadir untuk memberikan keterangan dan mencari solusi yang dapat diterima oleh seluruh korban.





