Berita

Bulog HST Batasi Pembelian Beras SPHP Maksimal 2 (dua) Ton per Kios

Avatar
×

Bulog HST Batasi Pembelian Beras SPHP Maksimal 2 (dua) Ton per Kios

Sebarkan artikel ini
Kantor perum Bulog cabang HST. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Perum Bulog Cabang Hulu Sungai Tengah (HST) membatasi pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maksimal 2 (dua) ton per kios dalam sepekan untuk mencegah penyimpangan distribusi dan menjaga ketersediaan beras bagi masyarakat.

Kepala Perum Bulog Cabang HST, Riza Wahyudi, menjelaskan kebijakan tersebut pada Senin (2/11/2026) di Barabai. Pembatasan telah diterapkan sejak 2025 dan tetap diberlakukan hingga saat ini, meskipun ketentuan nasional memperbolehkan pembelian 2 (dua) hingga 4 (empat) ton untuk 1 (satu) kali transaksi.

Menurut Riza, kebijakan tersebut merupakan langkah pengawasan agar beras SPHP tidak disalahgunakan, termasuk praktik pengoplosan atau penjualan kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Bulog HST juga terus memantau penyaluran beras SPHP bersama dinas terkait serta Satgas Pangan Polri melalui kios-kios yang menjadi mitra distribusi.

“Setiap kios kami batasi maksimal 2 (dua) ton dalam satu minggu. Ini untuk mengantisipasi penyimpangan dan memastikan beras SPHP benar-benar sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Terkait isu beras SPHP yang dioplos dan dijual sebagai beras dengan kualitas lebih tinggi, Riza menyebut pihaknya belum menemukan praktik tersebut di wilayah kerja Bulog HST.

Namun, pada akhir 2025, pihaknya bersama Tim Polres HST pernah menemukan kasus pemalsuan beras SPHP. Pengawasan distribusi pun terus diperketat untuk mencegah kejadian serupa.

Di sisi lain, Bulog juga melakukan pembaruan kemasan beras SPHP. Kemasan yang sebelumnya berwarna hijau-kuning kini beralih menjadi biru langit dengan merek Beras KITA Medium, singkatan dari Keluarga Indonesia sejahTerA.

Meski kemasan berubah, nama program tetap Beras SPHP dan stok kemasan lama masih dapat ditemukan di sejumlah tempat.

Perubahan tersebut tidak mengubah tujuan utama program SPHP, yakni menjaga pasokan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.

Bulog tetap menyalurkan beras melalui jaringan distribusi yang telah ditetapkan, dengan pembatasan pembelian sebagai salah satu upaya menjaga ketepatan penyaluran.

Selain pengawasan beras, Bulog HST juga menjalankan kebijakan penyerapan gabah petani dengan harga Rp6.500 per kilogram. Riza menjelaskan, sejak 2025 harga tersebut berlaku untuk gabah dengan berbagai tingkat kadar air dan kualitas, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang membedakan harga berdasarkan mutu gabah.

“Mulai 2025, semua gabah dibeli dengan harga Rp6.500 per kilogram, baik yang kering maupun basah. Pemeriksaan tetap dilakukan, tetapi bukan untuk menentukan harga,” jelasnya.

Meski harga tidak dibedakan berdasarkan kualitas, tim Bulog tetap mengukur kadar air, butir hampa, dan butir hijau untuk mengetahui grade gabah serta memperkirakan rendemen saat penggilingan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan agar proses pengolahan menjadi beras dapat diperhitungkan secara tepat, termasuk potensi penyusutan hasil.

Petani yang ingin menjual gabah diminta mendaftar terlebih dahulu kepada tim Bulog agar pengangkutan dan pembayaran dapat dipersiapkan.

Gabah harus sudah dikemas dalam karung dan dibawa hingga ke titik penimbangan di depan kendaraan angkut Bulog. Karung disediakan mandiri oleh petani dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai segera saat gabah diangkut.

Bulog juga membuka peluang penyerapan gabah dalam jumlah kecil, selama pengumpulan dan pengangkutannya dapat diatur.

Petani yang hanya memiliki gabah sedikit dapat berkoordinasi dengan tetangga atau petani lain agar pengangkutan lebih efisien. Skema ini diharapkan memudahkan petani menjual hasil panen tanpa harus menanggung sendiri biaya angkutan.

Untuk memperkuat penyerapan pada musim panen mendatang, Bulog HST tengah menyiapkan pola kerja sama dengan penggilingan padi dan kemungkinan melibatkan koperasi unit desa.

Riza menyebut rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk penentuan lokasi posko dan mekanisme penjemputan gabah.

Melalui pembatasan pembelian beras SPHP dan penguatan penyerapan gabah, Bulog HST berupaya menjaga rantai pasok pangan dari petani hingga konsumen.

Pengawasan distribusi diharapkan dapat mencegah penyimpangan, sementara kepastian harga gabah memberi ruang bagi petani untuk menjual hasil panen dengan lebih mudah dan terukur.

Tag:
Penulis: Muhammad RamliEditor: FMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *