Barabai (KATAKUNCI) – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TJ alias AK (29) kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang remaja di kawasan Pasar III Murakata, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kasus yang kembali menjerat warga Kecamatan Limpasu tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, di samping toko pakaian KF Store, Jalan Pasar III, Kelurahan Barabai Selatan. Tersangka kini harus menghadapi proses hukum untuk keempat kalinya dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Rekam jejak hukum TJ bukan perkara ringan. Sebelum kasus terbaru ini, ia telah tiga kali menjalani hukuman pidana akibat perkara serupa, masing-masing pada 2019, 2021, dan 2023. Ketiga perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani mengungkapkan, tersangka kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Pasar III Murakata.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani proses hukum pada 2019, 2021, dan 2023. Ketiga perkara tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Andi, Senin (2/11/2026).
Dalam kasus terbaru, sepeda motor yang diduga dicuri merupakan Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi DA 6906 BR. Kendaraan tersebut milik seorang remaja berusia 17 tahun yang sedang bekerja berjualan pakaian di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu, sepeda motor korban diparkir sekitar 15 meter dari tempatnya beraktivitas. Korban kemudian mendengar suara kendaraannya dan bergegas menuju tempat parkir, tetapi sepeda motor tersebut sudah dibawa orang tak dikenal.
Menyadari kendaraannya dibawa kabur, korban berusaha mengejar pelaku. Ia bahkan sempat menarik lengan baju orang yang diduga membawa sepeda motornya, tetapi pegangan tersebut terlepas sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Peristiwa itu kemudian menjadi awal pengungkapan kasus yang kembali menyeret TJ. Polisi mengamankan tersangka beserta sepeda motor yang diduga merupakan milik korban. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diduga hendak dijual kembali.
Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani menyebut, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi menduga tersangka tidak beraksi seorang diri dan masih mencari rekan yang disebut terlibat dalam perkara itu.
“Motif tersangka mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual kembali. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Andi.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman bagi masyarakat, termasuk di kawasan aktivitas perdagangan.
Kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan langsung dapat menjadi sasaran, sehingga kewaspadaan pemilik serta penggunaan pengaman tambahan tetap diperlukan.
Bagi TJ, penangkapan kali ini kembali membuka lembaran proses hukum setelah tiga perkara sebelumnya berujung pada hukuman pidana.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses peradilan.











