BALANGAN

DPRD Balangan Rampungkan Pembahasan Akhir Raperda Khusus Penyandang Disabilitas

Avatar
×

DPRD Balangan Rampungkan Pembahasan Akhir Raperda Khusus Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

PARINGIN (KATAKUNCI) – DPRD Kabupaten Balangan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan melalui finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Finalisasi Raperda tersebut dibahas dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan, Senin (23/02/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Panitia Khusus (Pansus) III dan Komisi III DPRD Balangan, serta sejumlah mitra kerja dari Pemerintah Kabupaten Balangan, di antaranya Dinas Sosial dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Balangan juga turut hadir untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan substansi regulasi.

Anggota DPRD Balangan menyampaikan bahwa finalisasi Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Balangan.

“Kami dari Pansus III dan Komisi III DPRD Kabupaten Balangan berharap finalisasi Raperda ini dapat menjadi payung hukum agar penyandang disabilitas memperoleh hak-hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Raperda tersebut dirancang untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh di berbagai sektor kehidupan. Beberapa aspek yang menjadi fokus pengaturan meliputi bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.

Dalam aspek sosial, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat inklusivitas dan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Pada sektor kesehatan, Raperda mengatur kemudahan akses terhadap layanan kesehatan yang ramah disabilitas.

Sementara itu, di bidang pendidikan, regulasi ini bertujuan menjamin kesempatan belajar yang setara dan berkeadilan. Adapun pada sektor ketenagakerjaan, Raperda diharapkan dapat memperluas akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan yang layak serta perlindungan hak-hak pekerja.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyusun program dan mengalokasikan anggaran yang berpihak kepada penyandang disabilitas.

Setelah tahap finalisasi selesai, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dijadwalkan memasuki tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan. (Arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *