Barabai (KATAKUNCI) – Seorang remaja berinisial MR (16) dijatuhi denda adat sebesar Rp12 juta setelah melanggar larangan pendakian Gunung Halau-Halau dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Dayak Meratus di media sosial.
Keterangan resmi disampaikan Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aiptu M Husaini, Rabu (12/8/2026) malam, terkait penyelesaian kasus melalui sidang adat yang digelar di Aula Polsek Batang Alai Selatan.
Persoalan bermula ketika MR bersama dua rekannya tetap mendaki Gunung Halau-Halau meski kawasan tersebut telah ditutup secara permanen oleh masyarakat adat sejak Mei 2026.
Penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan warga untuk menjaga kawasan yang memiliki nilai sakral dan spiritual. Masyarakat adat berwenang mencegah siapa pun yang memasuki wilayah tanpa izin.
Setelah dicegah, MR mengunggah konten di media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian ditujukan kepada Suku Dayak Meratus. Dari ketiga pendaki, hanya MR yang dikenai sanksi karena unggahannya tersebut.
“Pekan lalu mereka mendaki bertiga, tapi yang didenda adat cuma MR karena membuat ujaran kebencian,” ujar Aiptu M Husaini.
Polisi memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Sidang adat dipimpin Kepala Adat Junaidi bersama Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus.
“Benar kejadiannya dan sudah kami fasilitasi bertemu kedua belah pihak. Sekarang sudah berdamai,” tambahnya.
Kepala Adat Junaidi menjelaskan denda Rp12 juta ditetapkan untuk memulihkan keseimbangan sosial dan mengganti kerugian moril akibat ucapan yang menyakiti perasaan masyarakat adat.
Sanksi juga bertujuan meredakan potensi konflik serta mengembalikan kerukunan antara warga adat dan pihak yang melakukan pelanggaran.
Selain membayar denda, MR wajib menjalani ritual Tampung Tawar sebagai bentuk pembersihan kampung adat dengan seluruh biaya ditanggungnya sendiri.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis melalui media massa maupun media sosial.
“Adanya ujaran kebencian yang berhubungan dengan Suku Dayak hingga disidangkan. Ini demi menjaga keluhuran adat, ketertiban, serta kerukunan hidup berdampingan di wilayah adat,” tegas Junaidi.
Larangan pendakian Gunung Halau-Halau tetap berlaku permanen. Masyarakat adat meminta semua pihak menghormati aturan tersebut dan siap mengenakan sanksi bagi siapa pun yang melanggar.











