Barabai (KATAKUNCI) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat pengawasan lingkungan dengan melibatkan pemerintah kecamatan untuk mempercepat penanganan pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) DLH HST, Selasa (1/9/2026) pagi, yang diikuti perwakilan kecamatan dan unsur terkait untuk mengevaluasi sekaligus menyosialisasikan berbagai layanan lingkungan kepada masyarakat.
Sekretaris DLH HST Ahmad Syafa’at mengatakan, pengaduan masyarakat menjadi salah satu perhatian utama karena persoalan lingkungan kerap muncul dari aktivitas usaha, pengelolaan limbah, hingga pembuangan sampah liar.
Menurutnya, sejumlah laporan terkait pencemaran dan konflik lingkungan telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, pemberian rekomendasi, serta langkah perbaikan kepada pihak yang dinilai perlu melakukan pembenahan.
“Kalau di tingkat kecamatan ada pengaduan terkait lingkungan, kami harapkan segera dikoordinasikan agar bisa ditindaklanjuti dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujar Ahmad.
DLH juga menyoroti pengelolaan limbah dari usaha seperti industri pengolahan pangan yang wajib memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kecamatan diminta membantu membuka komunikasi dengan pelaku usaha apabila ditemukan pengelolaan limbah yang belum sesuai ketentuan.
Selain pengaduan, DLH memberikan pelayanan terkait persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, persetujuan teknis pembuangan air limbah dan emisi, hingga pengelolaan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pada sektor persampahan, persoalan sampah liar menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu akses jalan, lingkungan permukiman, serta kawasan wisata. Informasi dari kecamatan dinilai penting untuk menemukan titik-titik pembuangan liar yang berada jauh dari jangkauan pengawasan petugas.
Kondisi tersebut semakin penting mengingat volume sampah yang ditangani mencapai sekitar 130 ton per hari, sementara DLH hanya didukung sekitar 20 armada pengangkut dan sebagian kendaraan telah berusia tua. Keterbatasan itu membuat pengawasan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan.
DLH juga mengajak kecamatan mengawasi kondisi pohon di fasilitas umum, tepi jalan, dan kawasan yang berisiko tumbang. Penebangan maupun pemangkasan tidak boleh dilakukan sembarangan karena pohon memiliki fungsi sebagai pelindung, penghijauan, dan penunjang estetika kawasan.
Pohon yang dinilai membahayakan akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan, apakah cukup dipangkas atau perlu ditebang. Untuk pohon yang berkaitan dengan jaringan listrik, penanganannya akan dikoordinasikan dengan pihak PLN.
Pengawasan pencemaran lingkungan juga dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki izin lingkungan. DLH mencatat sekitar 30 pelaku usaha menjadi objek pemantauan ketaatan lingkungan dan diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara berkala.
Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan melalui pengujian air sungai, udara, dan tanah, terutama pada lokasi yang berpotensi menimbulkan dampak. DLH juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pemantauan kualitas udara, termasuk ketika terjadi penurunan kualitas akibat kabut atau pembakaran.
“Pelayanan kami mengedepankan prinsip bersahaja, yakni bersih, santun, hijau, dan menjaga alam. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ahmad.
Dalam FKP tersebut, DLH turut menegaskan pentingnya menjaga ruang terbuka hijau dan kawasan hutan yang masih tersisa dari ancaman eksploitasi. Masyarakat dan pemerintah di tingkat kecamatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga kualitas hidup generasi mendatang.











