BeritaHUKUM

Tim Sulangking Ungkap 11 Kasus Narkoba di HST Selama Agustus

Avatar
×

Tim Sulangking Ungkap 11 Kasus Narkoba di HST Selama Agustus

Sebarkan artikel ini
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon pimpin kegiatan Konfrensi pers pengungkapan narkoba selama periode bulan Agustus 2026. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Tim Sulangking Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap 11 kasus narkoba dengan 12 tersangka sepanjang Agustus 2026.

Kapolres HST memimpin konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026), untuk memaparkan hasil penindakan yang dilakukan Tim Sulangking selama 1–31 Agustus 2026.

Tim Sulangking dibentuk melalui surat perintah Kapolres HST dengan melibatkan sejumlah fungsi, yakni Satresnarkoba, Reskrim, Intelkam, dan Propam. Tim gabungan tersebut difokuskan untuk memperkuat pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum HST.

Kinerja tim menunjukkan hasil cukup signifikan jika dibandingkan dengan pengungkapan pada tujuh bulan sebelumnya. Pada Januari hingga Juli 2026, Polres HST menangani 28 laporan polisi, sedangkan selama Agustus terdapat 11 laporan polisi yang berhasil diungkap.

Dari 28 laporan polisi periode Januari–Juli, sebanyak 26 perkara ditindaklanjuti melalui penyidikan, sementara dua perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice berupa rehabilitasi sesuai penanganan yang dilakukan kepolisian.

“Selama Agustus, kami mengungkap 11 laporan polisi dengan 12 tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 118,31 gram,” kata Kapolres HST.

Dari total barang bukti tersebut, dua perkara menjadi pengungkapan menonjol. Pada Jumat (14/8/2026), polisi mengamankan sabu seberat 99,02 gram di Jalan A Yani, Desa Durian Gantang.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Gang Keluarga. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 17,24 gram, sedangkan sembilan laporan polisi lainnya melengkapi total pengungkapan selama Agustus.

Selain 12 tersangka, polisi juga melakukan penindakan terhadap 19 orang yang tidak ditemukan membawa barang bukti, tetapi hasil tes urine menunjukkan positif narkotika. Mereka kemudian menjalani rehabilitasi melalui yayasan rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolres menyebut 12 tersangka yang diamankan merupakan warga HST berdasarkan identitas kependudukan. Penindakan tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Pandawan, Batang Alai Utara, Hantakan, Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara, Haruyan, dan Barabai.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam penjualan narkotika dalam paket-paket kecil. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui posisi masing-masing dalam mata rantai peredaran tersebut.

Pengembangan perkara juga mengarah ke jaringan di luar HST. Kapolres menyebut hasil penyelidikan terhadap salah satu perkara menunjukkan barang narkotika berasal dari Banjarmasin dan pengembangannya diarahkan ke jaringan yang berkaitan dengan Lapas Teluk Dalam.

Dalam pengungkapan Agustus, terdapat satu tersangka yang tercatat telah tiga kali ditangkap dalam perkara narkoba. Fakta tersebut menjadi perhatian kepolisian karena menunjukkan adanya pelaku yang kembali terlibat dalam perkara serupa.

“Tim Sulangking akan dievaluasi bersama para pejabat utama untuk melihat kekurangan dan menentukan langkah berikutnya agar pengungkapan narkoba di HST semakin efektif,” ujar Kapolres.

Polres HST memastikan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar tingkat bawah. Pengembangan jaringan akan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan pihak yang berada di balik peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga berada di luar daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *