BALANGAN

DPRD BALANGAN RAMPUNGKAN PEMBAHASAN AKHIR RAPERDA PERLINDUNGAN ANAK YATIM

Avatar
×

DPRD BALANGAN RAMPUNGKAN PEMBAHASAN AKHIR RAPERDA PERLINDUNGAN ANAK YATIM

Sebarkan artikel ini

PARINGIN (KATAKUNCI) – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Kerja Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim, dan Anak Yatim Piatu, Senin (23/02/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Balangan tersebut dihadiri anggota DPRD, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat payung hukum bagi pemenuhan hak-hak anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu di Kabupaten Balangan.

Dalam pembahasan finalisasi, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pengaturan dalam raperda tersebut.

Pertama, perlindungan hukum bagi anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu agar memperoleh kepastian hukum serta hak hidup yang layak.

Kedua, jaminan kesejahteraan melalui pengaturan mekanisme bantuan dan pemberdayaan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Ketiga, penyusunan pedoman penyaluran bantuan sosial sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Kabupaten Balangan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

“Hari ini kami melaksanakan rapat finalisasi Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu bersama Dinas Sosial serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan,” ujar salah satu anggota DPRD Balangan dalam rapat tersebut.

DPRD Balangan berharap raperda ini dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.

Rapat kerja ditutup dengan penandatanganan berkas serta foto bersama sebagai bentuk komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kesejahteraan sosial di Kabupaten Balangan. (Arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *