DPRD BALANGAN

DPRD Balangan Setujui Raperda Pelaksanaan APBD 2025 dengan Catatan Tujuh Rekomendasi

Avatar
×

DPRD Balangan Setujui Raperda Pelaksanaan APBD 2025 dengan Catatan Tujuh Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

Paringin (KATAKUNCI) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (13/7/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merampungkan serangkaian pembahasan mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan. Pasalnya, realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target hingga menembus 108,56 persen. Tak hanya itu, Pemkab Balangan juga sukses meraih predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dengan kategori Sangat Tinggi, sekaligus menduduki peringkat pertama di Provinsi Kalimantan Selatan.

Meski menorehkan prestasi gemilang, persetujuan Raperda ini tetap disertai dengan tujuh rekomendasi strategis dari pihak legislatif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.

Ketua DPRD Balangan, Lindawati menyampaikan, bahwa poin-poin rekomendasi yang menjadi catatan penting DPRD tersebut mencakup antara lain, yaitu peningkatan kualitas perencanaan anggaran, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, evaluasi menyeluruh terhadap tingginya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi yag diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lindawati menegaskan agar seluruh catatan dan rekomendasi dari DPRD ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar dijadikan pedoman oleh Pemkab Balangan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 serta kebijakan anggaran di masa mendatang.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, dan tentunya berpihak pada kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan disetujuinya Raperda ini, maka kebijakan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025 telah resmi mendapatkan landasan hukum untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *