ArtikelBerita

Harga Melambung, Regulasi Tertinggal Ketika Tiket Pesawat Tak Lagi Rasional

Avatar
×

Harga Melambung, Regulasi Tertinggal Ketika Tiket Pesawat Tak Lagi Rasional

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalsel - Dr. Muhamad Pazri, SH MH.

Banjarmasin (KATAKUNCI) – Lonjakan harga tiket pesawat rute Jakarta–Banjarmasin yang menyentuh kisaran Rp7.000.000 pada April 2026 tidak dapat lagi dipandang sebagai fenomena biasa dalam dinamika transportasi udara.

Kondisi tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendalam, yakni ketidakseimbangan antara regulasi, mekanisme pasar, dan tanggung jawab negara dalam menjamin akses transportasi yang adil bagi masyarakat.

Di tengah tingginya permintaan, khususnya menjelang periode mudik, harga tiket seolah menemukan legitimasi untuk naik hingga batas maksimal tanpa kontrol yang efektif.

Secara normatif, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan Tarif Batas Atas sebagai instrumen perlindungan konsumen. Namun dalam praktiknya, batas atas tersebut justru berubah menjadi harga normal yang secara konsisten digunakan oleh maskapai.

Regulasi yang semestinya berfungsi sebagai pagar pembatas justru menjadi titik legitimasi bagi mahalnya harga, sehingga secara substansi kehilangan daya protektifnya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa struktur biaya operasional maskapai, khususnya yang bersumber dari avtur, turut memberikan kontribusi signifikan terhadap tingginya harga tiket.

Kebijakan fiskal berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap avtur domestik telah meningkatkan beban biaya yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Dalam konteks ini, negara perlu meninjau ulang apakah kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan sosial, mengingat transportasi udara merupakan kebutuhan strategis, terutama bagi wilayah kepulauan seperti Kalimantan.

Namun demikian, fakta terkini menunjukkan adanya dinamika harga yang tidak sepenuhnya linear dengan alasan biaya operasional. Untuk penerbangan arah Jakarta menuju Banjarmasin, dalam kondisi pemesanan maksimal sekitar tiga hari sebelum keberangkatan, harga tiket pada salah satu aplikasi pemesanan daring masih berada pada kisaran Rp3.500.000.

Perbedaan yang cukup mencolok ini mengindikasikan bahwa selain faktor biaya dan permintaan, terdapat mekanisme penetapan harga berbasis strategi pasar dan algoritma yang tidak sepenuhnya transparan bagi publik.

Dengan demikian, mahalnya tiket tidak semata-mata disebabkan oleh faktor objektif, tetapi juga oleh kebijakan komersial yang memanfaatkan momentum permintaan tinggi.

Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (c) menghendaki transparansi penuh dalam mekanisme penetapan tarif.

Ketika harga tiket ditentukan oleh algoritma dinamis yang tidak transparan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap hak tersebut.

Lebih lanjut, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 menjadi relevan untuk diuji, terutama apabila harga berubah secara fluktuatif tanpa penjelasan rasional yang dapat diakses publik.

Di sisi lain, larangan pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen dalam Pasal 18 mengandung makna bahwa pelaku usaha tidak dibenarkan menetapkan ketentuan sepihak yang pada substansinya menghilangkan keseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk dalam hal penetapan harga yang eksploitatif.

Bahkan, dalam hal terjadi kerugian akibat layanan yang tidak sesuai dengan ekspektasi yang wajar, Pasal 19 menegaskan adanya tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi.

Sementara itu, dalam rezim sektoral, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan melalui Pasal 127 memberikan landasan bahwa tarif angkutan udara harus berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

Dengan demikian, apabila terdapat indikasi bahwa harga tinggi tidak semata didorong oleh faktor biaya, melainkan oleh praktik koordinasi harga, pembatasan kapasitas, atau strategi komersial yang eksploitatif, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, kondisi ini menimbulkan implikasi serius terhadap aksesibilitas masyarakat. Transportasi udara yang seharusnya menjadi sarana mobilitas yang efisien justru berpotensi menjadi layanan eksklusif yang hanya dapat dijangkau oleh kelompok tertentu.

Bahkan, instansi pemerintahan pun terpaksa melakukan penyesuaian anggaran akibat tingginya biaya perjalanan dinas, yang pada akhirnya berdampak pada efisiensi pengelolaan keuangan negara.

Keadaan ini menegaskan bahwa negara tidak dapat semata-mata menyerahkan sektor transportasi udara kepada mekanisme pasar.

Sebagaimana amanat konstitusi, cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola dengan orientasi pada kemakmuran rakyat, bukan semata pada keuntungan ekonomi.

Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang serius, baik dalam bentuk evaluasi terhadap efektivitas Tarif Batas Atas, peninjauan kebijakan pajak avtur, maupun penguatan pengawasan terhadap praktik penetapan harga oleh maskapai dan platform digital.

Dalam kerangka konstitusional, negara tidak dapat melepaskan sektor transportasi udara sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Transportasi merupakan bagian dari cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus mencerminkan prinsip keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.

Ketika harga tiket menjadi tidak rasional, maka sesungguhnya yang tergerus bukan hanya daya beli masyarakat, tetapi juga legitimasi negara dalam menjalankan fungsi perlindungan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang terukur dan sistematis. Pemerintah perlu melakukan reformulasi kebijakan Tarif Batas Atas agar tidak lagi bersifat statis, melainkan adaptif dengan formula berbasis biaya riil yang diaudit secara independen serta margin keuntungan yang wajar.

Transparansi algoritma penetapan harga oleh maskapai dan platform digital harus diwajibkan dalam bentuk kewajiban disclosure publik, sehingga konsumen memahami variabel pembentuk harga.

Selain itu, kebijakan fiskal terhadap avtur perlu ditinjau ulang melalui skema insentif atau pengurangan beban pajak, khususnya untuk rute-rute strategis yang menghubungkan wilayah kepulauan.

Penguatan pengawasan oleh regulator, termasuk koordinasi dengan otoritas persaingan usaha, menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi praktik kartel terselubung atau pembatasan suplai yang disengaja.

Di saat yang sama, negara perlu membuka ruang kompetisi yang lebih sehat dengan mendorong masuknya pelaku usaha baru serta memperkuat konektivitas moda transportasi alternatif sebagai mekanisme penyeimbang harga.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan mahalnya tiket pesawat tidak cukup dilakukan melalui pendekatan parsial, melainkan memerlukan rekonstruksi kebijakan yang menyeluruh.

Negara harus kembali mengambil peran strategis, tidak hanya sebagai regulator formal, tetapi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan pasar dan hak fundamental masyarakat atas akses transportasi yang layak, adil, dan terjangkau.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ketimpangan akses terhadap transportasi udara akan semakin melebar, dan kehadiran negara sebagai pelindung kepentingan publik akan dipertanyakan.

Sudah saatnya pemerintah tidak hanya hadir sebagai regulator formal, tetapi juga sebagai pengendali kebijakan yang memastikan bahwa harga tiket pesawat tetap berada dalam koridor kewajaran, keadilan, dan keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, SH MH
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *