BALANGAN

Kawal Kepastian Hukum, Kejari Balangan Terbitkan Pendapat Hukum Pengadaan Tanah Desa

Avatar
×

Kawal Kepastian Hukum, Kejari Balangan Terbitkan Pendapat Hukum Pengadaan Tanah Desa

Sebarkan artikel ini

PARINGIN (KATAKUNCI) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan Selasa (18/8/2026) memberikan dukungan pendampingan hukum berupa Pertimbangan Hukum (Legal Opinion) terkait proses pembebasan dan pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah desa. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan lahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan bebas dari sengketa di kemudian hari.

Penerbitan Legal Opinion (LO) oleh Kejari Balangan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Fasilitasi pertimbangan hukum ini ditujukan untuk memberikan kejelasan status hukum, keabsahan dokumen, serta perlindungan bagi aparatur desa dalam mengeksekusi anggaran pembangunan kawasan desa.

Pihak Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan menjadi poin utama dalam setiap proses pengadaan tanah publik. Kehadiran pendapat hukum ini diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi kerugian negara maupun konflik pertanahan dengan masyarakat pemilik lahan.

Melalui pendampingan hukum tersebut, kejaksaan membantu memetakan serta menganalisis aspek legalitas kepemilikan tanah, tata cara penilaian harga, hingga mekanisme peralihan hak atas tanah. Langkah preventif ini dinilai sangat vital guna meminimalisasi risiko gugatan hukum di masa mendatang.

Pemerintah desa dan pihak terkait menyambut baik inisiatif serta pengawalan hukum yang diberikan oleh Kejari Balangan. Dukungan ini memberikan rasa aman dan tingkat kepastian yang tinggi bagi para pejabat pembuat komitmen di tingkat desa dalam melaksanakan kegiatan fisik secara transparan.

Sinergi antara Kejaksaan Negeri Balangan dan pemerintah daerah hingga tingkat desa ini membuktikan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kolaborasi ini menjadi benteng pencegahan terhadap celah pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah.

Dengan dilaksanakannya pendampingan hukum pengadaan tanah desa ini, Kejari Balangan optimistis pembangunan infrastruktur di tingkat pedesaan dapat terakselerasi dengan lancar. Kepastian payung hukum tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Balangan. (Arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *