BeritaHULU SUNGAI TENGAH

Pelaku Pencurian diduga ODGJ Diserahkan ke Satpol PP untuk Rehabilitasi

Avatar
×

Pelaku Pencurian diduga ODGJ Diserahkan ke Satpol PP untuk Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
GR ( memakai kaos ) seorang ODGJ yang ketahuan mencuri di Barabai di amankan pihak kepolisian sebelumdi serahkan ke satpol PP, Jumat (1/5/2026). KATAKUNCI/Humas Polres HST

Barabai (KATAKUNCI) – Kasus pencurian di Jalan Keramat Manjang, Barabai berakhir dengan solusi humanis setelah kepolisian mengetahui pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Insiden yang meresahkan warga tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, ketika seorang pria berinisial A.R alias GR bin JU (35) diamankan massa karena diduga mengambil uang Rp117.000 dan kunci sepeda motor milik sebuah toko parfum.

Polres Hulu Sungai Tengah segera bergerak cepat mengamankan tersangka, namun situasi berubah saat proses interogasi di mana pelaku memberikan jawaban tidak koheren yang memicu dugaan kuat adanya masalah kesehatan mental.

Untuk memastikan kondisi medis tersangka, pihak kepolisian segera berkoordinasi intensif dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang memiliki data terpadu mengenai ODGJ di wilayah tersebut.

Hasil verifikasi lintas instansi mengonfirmasi bahwa A.R memang terdaftar sebagai orang dengan gangguan jiwa, sehingga pendekatan hukum pidana biasa dialihkan menjadi langkah rehabilitasi dan perlindungan sosial.

Pada Sabtu (2/5/2026) pukul 11.00 WITA, proses serah terima pelaku resmi dilakukan kepada tim Satpol PP Kandangan yang dipimpin langsung oleh Muhammad Indra Wibawa, untuk dibawa pulang dan mendapatkan perawatan yang layak.

Langkah bijak ini diambil setelah korban berinisial A.K menyatakan ikhlas melalui surat pernyataan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur pengadilan, memahami kondisi ketidakmampuan bertanggung jawab secara hukum dari pelaku.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menekankan bahwa integritas kepolisian tidak hanya diukur dari penindakan tegas, tetapi juga dari kemampuan memberikan keadilan restoratif bagi kelompok rentan.

“Karena pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa, maka penanganan dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Kapolres menjelaskan filosofi tindakan tersebut.

Sinergi antara Polres HST, Satpol PP HST dan kesadaran korban ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, memastikan ODGJ mendapat pengawasan dan pengobatan yang memadai agar tidak kembali melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *