Barabai (KATAKUNCI) – Pelarian seorang pria asal Dusun Kundan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu akhirnya terhenti setelah diringkus aparat kepolisian bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Penangkapan tersebut menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Hantakan. Pria berinisial MR alias D (41) diamankan tim gabungan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 03.04 Wita, di kawasan Jalan Dusun Buntu, Desa Kindingan, Kecamatan Hantakan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat mendekati 2 kilogram serta 34 cartridge etomidate. Jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang dihadapi penyidik bukan sekadar kasus kepemilikan narkotika dalam skala kecil.
Perburuan terhadap MR bukan tanpa alasan. Ia diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres HST. Status tersebut berkaitan dengan temuan senjata api jenis pistol saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya beberapa waktu sebelumnya.
Kasus ini pun memiliki dimensi berbeda dari pengungkapan narkotika pada umumnya. Selain dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu, keberadaan senjata api yang sebelumnya ditemukan polisi menjadi bagian dari perkara hukum yang turut membayangi pelaku.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon bersama Kasat Narkoba AKP Sutargo serta personel Satresnarkoba dan Satreskrim Polres HST. Tim bergerak setelah mengetahui keberadaan pria tersebut di kawasan Kecamatan Hantakan.
Penangkapan itu sekaligus mengakhiri upaya pencarian terhadap pria yang berasal dari Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak tersebut. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga menyinggung keresahan masyarakat yang selama ini menilai penindakan narkoba hanya menyentuh pengguna dan kurir, sementara pihak yang diduga berada di balik peredaran justru belum tersentuh.
“Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat bahwa selama ini yang ditangkap hanya kurir dan para pemakai. Malam ini kita tunjukkan bahwa narkoba tidak ada tempat di HST,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pengguna. Pengungkapan jaringan pemasok maupun pihak yang diduga mengendalikan peredaran menjadi bagian penting untuk memutus jalur distribusi barang terlarang tersebut.
Saat ini, MR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang diduga berkaitan dengannya.
Kapolres kembali menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama dirinya bertugas. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa aparat terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Catatan penyuntingan: Naskah disusun berdasarkan informasi dalam pemberitaan terkait dan keterangan pendukung. Tautan Tribunnews mengalami kendala saat dibuka, sehingga detail yang tidak dapat diverifikasi langsung tidak ditambahkan sebagai fakta.











