Barabai (KATAKUNCI) – Pengembangan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram di Hulu Sungai Tengah (HST) berlanjut dengan penggeledahan rumah terduga bandar berinisial D di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, yang turut berujung pada pengamanan tiga unit mobil.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah D ditangkap polisi pada Jumat (6/11/2026) dini hari. Langkah itu dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan sekaligus menelusuri kemungkinan aset yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sebelumnya, polisi menangkap D sekitar pukul 03.00 Wita setelah menerima informasi masyarakat mengenai pergerakan target yang meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor bersama sejumlah orang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan D, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sebuah tas ransel berisi sabu seberat 1,8 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 34 cartridge, sekitar 15 butir ekstasi, tiga ampul cairan yang diduga heroin cair, serta satu paket serbuk yang diduga heroin.
Pengembangan tidak berhenti pada penangkapan D. Polisi kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan di Dusun Kundan untuk melakukan penggeledahan guna memastikan ada atau tidaknya barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Dari rangkaian penggeledahan itu, tiga unit mobil yang diduga milik D turut diamankan. Kendaraan tersebut menjadi perhatian penyidik karena kepemilikan, asal-usul, serta kemungkinan kaitannya dengan aktivitas yang sedang diselidiki masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pengamanan kendaraan juga membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan penggunaan aset dalam kegiatan peredaran narkotika. Namun, hubungan kendaraan dengan perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen kepemilikan.
Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat dan melarikan diri saat penangkapan masih menjadi sasaran pengejaran polisi. Keberadaan keduanya dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan peran masing-masing dalam jaringan yang sedang dibongkar.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon sebelumnya menyampaikan bahwa D merupakan sosok yang berdasarkan penyelidikan kepolisian diduga telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kundan. Pengungkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelusuri pihak-pihak lain yang berkaitan.
Penggeledahan dan penindakan tersebut mendapat apresiasi dari Pembakal Haruyan Dayak, Suhadi Anang. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres HST beserta seluruh jajaran karena telah melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. “Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Haruyan Dayak, kami sangat mengapresiasi kerja keras Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran,” ujarnya.
Suhadi menilai narkotika merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, terutama masa depan generasi muda.
Karena itu, ia berharap upaya pemberantasan terus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada satu pengungkapan kasus. “Ini sangat serius mengancam hajat hidup masyarakat dan masa depan generasi muda anak cucu kami,” katanya.
Ia juga meminta aparat tidak membedakan siapa pun dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia maupun pengedar narkotika. “Siapapun pelakunya, kelompok manapun itu, harus diperangi benar-benar. Jangan tebang pilih,” tegasnya.











