Barabai (KATAKUNCI) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kini semakin kritis.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3K) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) HST Muhammad Fadillah, Selasa (22/9/2026), di ruang kerjanya.
Fadillah menjelaskan, persoalan daya tampung TPA menjadi perhatian serius karena peningkatan volume sampah berlangsung setiap hari. Kondisi tersebut membuat pola pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan sistem kumpul, angkut, dan buang.
Di tingkat regional Kalimantan Selatan, sejumlah TPA juga menghadapi persoalan serupa. Dari lima TPA yang sempat terdampak persoalan pencemaran atau imbas musim kabut asap, TPA Basirih di Banjarmasin disebut masih menerapkan sistem open dumping dan belum ditutup.
Secara nasional, sekitar 343 TPA dilaporkan menghadapi persoalan pengelolaan sampah. Padahal, Undang-Undang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan penghentian sistem open dumping, namun praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah hingga 2024.
Kondisi itu mendorong pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap pengelolaan TPA di Kalimantan Selatan. Peninjauan dilakukan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Pusdal, serta staf ahli Menteri Lingkungan Hidup ke sejumlah lokasi, termasuk TPA Regional Banjarbakula.
Fadillah mengatakan, pengelola juga menyiapkan langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di kawasan TPA. Sarana dan prasarana kedaruratan disiapkan melalui koordinasi dengan BNPB dan Pemadam Kebakaran.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan pembuangan, pemerintah daerah membangun Lahan Urug Residu (LUR). Fasilitas ini dipersiapkan sebagai tempat pembuangan residu setelah sampah yang masih memiliki nilai guna dipilah dan diolah terlebih dahulu.
Pembangunan LUR oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditargetkan rampung pada Desember. Fasilitas tersebut direncanakan mulai dimanfaatkan pada Januari atau Februari, dengan Zona 2 menjadi bagian yang lebih dahulu dioperasikan.
Sementara itu, zona TPA lama yang sudah kritis membutuhkan proses penutupan bertahap. Setelah ditutup, kawasan tersebut tetap harus dievaluasi dan dipelihara DLH selama 10 tahun untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terkendali.
Pengembangan fasilitas pengelolaan sampah juga mencakup penambahan lahan sekitar 1,4 hektare untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan LUR. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah di HST.
Volume sampah yang masuk ke sistem pengelolaan mencapai sekitar 130 ton per hari, dengan sampah organik menyumbang sekitar 48 persen. Sampah jenis ini seharusnya tidak langsung dibuang ke TPA karena masih dapat diolah menjadi kompos, pupuk cair, maggot, maupun produk lain yang bermanfaat.
Menurut Fadillah, pemilahan dari rumah menjadi kunci untuk mengurangi residu yang berakhir di TPA. Sampah plastik dan anorganik dapat dipisahkan untuk didaur ulang, sedangkan sampah organik dapat diolah secara mandiri sehingga volume yang harus diangkut ke tempat pembuangan semakin kecil.
“Intinya pemilahan harus dimulai dari sumber. Kalau sudah dipilah, pekerjaan pengelolaan menjadi lebih mudah dan residu yang dibawa ke TPA juga semakin sedikit,” jelasnya.
DLH HST juga mendorong penguatan edukasi melalui sosialisasi, pembinaan, pengelolaan bank sampah, hingga penyusunan buku panduan pengolahan sampah mandiri rumah tangga.
Pemerintah daerah membutuhkan kolaborasi masyarakat, pengelola pasar, pelaku usaha, media, serta perangkat desa dan kecamatan agar perubahan pola pengelolaan sampah dapat berjalan konsisten.











