Barabai (KATAKUNCI) – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, (22/4/2026), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri HST. Aksi ini merupakan tindak lanjut rutin yang dilakukan berdasarkan kewenangan Jaksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru.
Total barang yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara yang terdiri dari 64 barang bukti. Barang-barang tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori utama, yaitu tindak pidana narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamneg Tibum), serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Dari sisi penyalahgunaan zat berbahaya, dimusnahkan 22 barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat total 6,03 gram yang berasal dari lima kasus terpisah. Pemusnahan ini bertujuan memutus peredaran gelap obat terlarang agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Selanjutnya, untuk kategori Kamnegtibum, dimusnahkan 34 barang bukti yang meliputi senjata tajam, barang bukti kasus perlindungan konsumen, hingga kekerasan terhadap anak. Salah satu barang yang dimusnahkan adalah 553 karung beras SPHP BULOG masing-masing 5 kg yang disita dalam kasus hukum.
Sementara itu, kategori Oharda memuat delapan barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kasus pencurian, penganiayaan, dan pencabulan. Seluruh barang ini dinyatakan secara hukum telah kehilangan nilainya sebagai barang sah dan wajib dimusnahkan demi kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan hukum secara objektif.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tegas serta transparan,” ujar Aditya.
Acara ini turut dimeriahkan dengan kegiatan Wisata Hukum yang diikuti perwakilan OSIS dari 14 sekolah. Kehadiran para pelajar ini diharapkan dapat memberikan edukasi langsung mengenai proses hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda.










