Barabai (KATAKUNCI) – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggerebek dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria beserta satu paket yang diduga sabu.
Penggerebekan berlangsung pada Senin (19/10/2026) di Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, serta Desa Sungai Buluh RT 004 RW 002, tepatnya di belakang Kompleks Pasar Arba, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, serta sejumlah kepala satuan operasional. Sebanyak 64 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di kedua lokasi.
Personel yang dilibatkan berasal dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsamapta, Satlantas, Sipropam, dan Sihumas. Pelibatan lintas satuan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam mengoptimalkan penindakan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam penggerebekan di Desa Telang, petugas tidak mengamankan siapa pun. Sementara itu, operasi di Desa Sungai Buluh membuahkan hasil dengan diamankannya seorang laki-laki dan ditemukannya satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polres HST bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian akan mendalami temuan itu melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres HST menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika di wilayah hukumnya. Meski satu lokasi tidak menghasilkan penangkapan, pemeriksaan di lokasi lainnya menjadi langkah awal untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus kepolisian untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Polres HST berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Menurut Kapolres, penanganan kasus narkotika tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah meluasnya peredaran barang terlarang yang dapat mengancam lingkungan sosial, khususnya generasi muda. Karena itu, upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan partisipasi masyarakat.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak bersikap pasif apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Pelaporan yang disertai informasi jelas diharapkan dapat membantu petugas melakukan penelusuran dan penindakan berdasarkan prosedur hukum.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan dugaan aktivitas narkotika. Warga sebaiknya segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.
Hasil penggerebekan di dua lokasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama terkait identitas dan dugaan keterlibatan pria yang diamankan serta asal-usul barang bukti yang ditemukan. Status hukum yang bersangkutan juga perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Melalui operasi ini, Polres HST menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.
Kerja sama yang kuat antara aparat dan warga diharapkan dapat mendukung terciptanya Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang aman serta terlindungi dari ancaman narkoba.











