Barabai (KATAKUNCI) – Ketegasan AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam memberantas narkoba menjadi salah satu sorotan dalam upaya Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memerangi peredaran barang terlarang di Bumi Murakata.
“Tidak ada tempat bagi narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Akan saya ratakan,” menjadi pernyataan keras Kapolres HST tersebut dalam menegaskan komitmennya memberantas narkoba.
Pesan itu bukan hanya ditujukan kepada para pelaku, melainkan juga menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak memberi ruang bagi peredaran barang terlarang tersebut.
Pada Oktober 2026, komitmen itu tercermin dalam serangkaian operasi kepolisian yang menyasar sejumlah wilayah di HST.
Mulai dari Kampung Kundan di Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, hingga Desa Telang, Desa Sungai Buluh, dan kawasan perkebunan Dusun Buntu di Desa Kindingan, aparat bergerak menindaklanjuti dugaan aktivitas narkoba berdasarkan informasi dan temuan di lapangan.
Lahir pada 23 Januari 1984, Jupri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 yang berasal dari Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pengalamannya sebagai mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Narkoba Polda Kalimantan Selatan menjadi salah satu bekal dalam memimpin penanganan perkara narkotika di wilayah hukumnya.
Operasi yang menyita perhatian masyarakat berlangsung pada 19 Oktober 2026. Jupri memimpin penindakan di Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, dan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, dengan melibatkan 64 personel gabungan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta satu paket yang diduga sabu di Desa Sungai Buluh, sedangkan di Desa Telang tidak ada orang yang diamankan.
Penindakan kemudian berlanjut ke kawasan perkebunan Dusun Buntu, Desa Kindingan, Kecamatan Hantakan.
Petugas menyasar empat titik yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, membongkar dan membakar pondok-pondok yang ditemukan di lokasi, serta mengamankan lima orang yang diduga hendak membeli sabu.
Kelimanya dilaporkan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, sementara polisi menemukan barang yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram.
Pada 22 Oktober 2026, operasi kembali menyasar Desa Haruyan Dayak. Polisi menggeledah delapan rumah di kawasan Tilahan, Muara Biang, Kundan, dan Pantai Binuang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang untuk pemeriksaan lebih lanjut, antara lain alat isap, plastik klip, perangkat CCTV, tiga sepeda motor, benda yang disebut sebagai senjata rakitan atau airsoft gun, serta sejumlah senjata tajam.
Namun, belum ada tersangka yang diamankan dalam penggeledahan itu. Menurut keterangan Kapolres, orang-orang yang menjadi sasaran operasi diduga telah meninggalkan lokasi sejak subuh.
Langkah penegakan hukum berlanjut pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dalam operasi lanjutan, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai kurir sabu di sejumlah lokasi, termasuk Desa Alat dan kawasan Kampung Arab, Barabai.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengembangan informasi kepolisian dalam upaya menelusuri dugaan peredaran narkoba di wilayah HST.
Rangkaian operasi itu turut mendapat perhatian dan apresiasi dari berbagai kalangan. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Kalimantan Selatan, menyampaikan apresiasi kepada Jupri bersama jajaran Polres HST atas upaya pemberantasan narkoba.
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan narkotika di daerah menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.
Bagi Jupri, tantangan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penggerebekan dan pengamanan orang.
Penelusuran pemasok, pengembangan perkara, pengumpulan alat bukti, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat merupakan bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran.
Langkah tersebut juga perlu disertai pengawasan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat aktivitas narkoba.
Ketegasan itu juga menuntut integritas seluruh personel kepolisian. Penanganan narkoba harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan prosedur hukum, tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat melalui pelaporan informasi, pengawasan lingkungan, edukasi keluarga, dan dukungan rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan penanganan medis menjadi unsur penting dalam menghadapi persoalan narkotika.
Kini, tantangan Jupri dan jajarannya adalah memastikan setiap operasi berujung pada penegakan hukum yang tuntas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pernyataan keras tentang tidak adanya tempat bagi narkoba di HST perlu dibuktikan melalui terungkapnya jaringan pemasok, berkurangnya peredaran, serta perlindungan yang semakin kuat bagi generasi muda.
Sebab, keberhasilan perang melawan narkoba bukan hanya diukur dari banyaknya lokasi yang digerebek, melainkan dari kemampuan aparat memutus jaringan dan mencegah barang terlarang itu kembali merusak kehidupan masyarakat.











