BeritaHUKUM

Polres HST Gelar Operasi Patuh Intan 2026, Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas

Avatar
×

Polres HST Gelar Operasi Patuh Intan 2026, Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas

Sebarkan artikel ini
Apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan " patuh intan 2026" . KATAKUNCI / Humas Polres HST

Barabai (KATAKUNCI) – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Operasi Patuh Intan 2026 untuk meningkatkan disiplin pengendara, menekan angka kecelakaan, dan mewujudkan lalu lintas yang aman serta tertib.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) di Lapangan Apel Polres HST, dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dan diikuti personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, unsur Forkopimda, serta instansi terkait lainnya.

Dalam apel tersebut, Kapolres HST membacakan amanat Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang menekankan pentingnya kesiapan personel, kelengkapan sarana prasarana, serta sinergi lintas instansi untuk mendukung keberhasilan operasi.

Operasi Patuh Intan 2026 mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.

Pelaksanaannya diarahkan untuk menurunkan pelanggaran, mengurangi kecelakaan beserta fatalitas korban, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian dalam operasi ini, yakni penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.

Kapolres HST menegaskan, penindakan bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan operasi. “Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Tertib berlalu lintas adalah cermin budaya dan kepribadian bangsa,” tegas Jupri.

Ia juga menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, persuasif, dan humanis. Edukasi serta teguran simpatik perlu dikedepankan, disertai penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, sesuai ketentuan dan ketersediaan sarana.

Selain penindakan, petugas akan diarahkan untuk meningkatkan pengaturan lalu lintas pada titik rawan pelanggaran, kawasan rawan kecelakaan, lokasi yang berpotensi mengalami kemacetan, lingkungan sekolah, serta pusat aktivitas masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan.

Data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan mencatat, kecelakaan lalu lintas turun dari 947 kasus pada 2024 menjadi 871 kasus pada 2025. Korban meninggal dunia juga berkurang dari 389 orang menjadi 267 orang, sedangkan korban luka berat meningkat dari 132 orang menjadi 139 orang.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya keselamatan masih perlu diperkuat, terutama untuk mencegah kecelakaan yang mengakibatkan luka berat. Karena itu, kepatuhan terhadap rambu, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan pengendalian kecepatan menjadi faktor penting dalam melindungi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres HST juga mengingatkan personel agar mewaspadai dampak kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kabut asap serta mengurangi jarak pandang pengemudi.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” demikian penekanan dalam amanat Kapolda Kalsel yang dibacakannya.

Melalui Operasi Patuh Intan 2026, Polres HST mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.

Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Hulu Sungai Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *