Barabai (KATAKUNCI) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Athaillah Hasbi, mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah menyusul batalnya keberangkatan 41 calon jemaah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pernyataan itu disampaikan Athaillah pada Sabtu (25/7/2026) sebagai respons atas kasus yang menimpa puluhan calon jemaah umrah di HST. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap biro perjalanan umrah masih menyisakan celah.
Politikus senior Partai Golkar itu menilai pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga harus memastikan seluruh travel yang menawarkan layanan umrah beroperasi sesuai ketentuan dan memiliki izin resmi.
Ia menegaskan lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi travel yang tidak memiliki legalitas untuk tetap beroperasi dan merekrut calon jemaah. Kondisi itu dinilai sangat merugikan masyarakat yang telah mempercayakan dana dan keberangkatannya kepada penyelenggara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lemahnya pengawasan terhadap travel-travel yang tidak memiliki izin resmi,” kata Athaillah.
Menurutnya, apabila ditemukan travel yang menjalankan kegiatan tanpa izin resmi, pemerintah harus segera mengambil langkah hukum maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat.
Athaillah juga meminta Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan fungsi pengawasan secara aktif, bukan hanya menindak setelah muncul korban. Pengawasan berkala terhadap biro perjalanan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang.
Selain pemerintah, ia menilai aparat desa memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah maupun haji. Kedekatan pemerintah desa dengan warga dinilai dapat menjadi sarana deteksi dini terhadap keberadaan travel yang menawarkan keberangkatan.
Menurutnya, sebagian besar calon jemaah biasanya menggelar salat hajat atau doa bersama sebelum berangkat ke Tanah Suci. Momen tersebut membuat aparat desa umumnya mengetahui adanya warga yang akan berangkat sehingga dapat memberikan imbauan mengenai pentingnya memilih travel resmi.
“Kalau sejak awal ada komunikasi antara masyarakat, aparat desa, dan instansi terkait, potensi masyarakat menjadi korban bisa diminimalkan. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah desa tidak ragu mengingatkan warganya agar memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Langkah sederhana tersebut dinilai mampu mengurangi risiko masyarakat menjadi korban biro perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan.
Athaillah juga mengajak masyarakat lebih teliti sebelum memilih travel umrah dengan memastikan izin operasional, rekam jejak perusahaan, serta status penyelenggara melalui daftar resmi yang diterbitkan pemerintah. Kehati-hatian calon jemaah menjadi salah satu kunci untuk menghindari kerugian.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H Khairussalim, menyampaikan bahwa berdasarkan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diterbitkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dengan pembaruan terakhir 30 Juni 2025, Travel Hijaz Safar tidak tercantum sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi.











