BeritaHUKUM

Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Narkoba di HST, Tiga Orang Diamankan

Avatar
×

Kejar-kejaran Warnai Penggerebekan Narkoba di HST, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh anggota polres HST. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam penggerebekan di dua desa, yakni Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, dan Awang Besar, Kecamatan Barabai.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon itu berlangsung pada Rabu (21/10/2026), mulai sekitar pukul 12.00 hingga 14.30 Wita. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam operasi di Desa Taras Padang, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku. Proses penindakan sempat diwarnai kejar-kejaran setelah salah seorang terduga berusaha melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Sementara itu, penggerebekan di Desa Awang Besar juga berujung pada diamankannya satu orang terduga. Dengan demikian, total tiga orang dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain mengamankan ketiga orang tersebut, polisi turut menyita dua senjata tajam jenis pisau. Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres HST untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel kepolisian. Penindakan di dua lokasi itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti dugaan aktivitas narkoba sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Di sela kegiatan di Desa Taras Padang, Kapolres juga berkomunikasi dengan ketua RT dan menyambangi warga setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan agar warga turut berperan dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” imbaunya.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.

“Jangan ragu menyampaikan informasi kepada petugas. Kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” tambahnya.

Pelaksanaan KRYD tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui komunikasi langsung dengan warga.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan serta memperkuat kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Polres HST selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan dan mendalami barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.

Status hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, serta aktif menjaga lingkungan masing-masing.

Melalui penindakan yang disertai partisipasi warga, upaya menciptakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang aman dan bebas dari ancaman narkoba diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *