Barabai ( KATAKUNCI ) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mendorong pengelolaan sampah dari lingkungan perkantoran pemerintah sebagai langkah mengurangi beban tempat pembuangan sementara (TPS).
Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan Jumat (25/9/2026) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) HST dengan melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HST, Ainur Rafiq, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati HST tentang pengelolaan sampah secara terpadu.
Menurutnya, keterlibatan sejumlah SKPD pada tahap awal diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain untuk ikut menerapkan pengelolaan sampah dari sumbernya.
Pemkab HST juga mendorong kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap Jumat. Seluruh SKPD diharapkan memanfaatkan momentum itu untuk mengurangi sampah yang dihasilkan dari aktivitas perkantoran.
Ainur menyebut persoalan sampah tidak cukup ditangani dengan mengandalkan DLH. Pengurangan volume sampah harus dimulai dari sumbernya melalui kebiasaan memilah dan mengelola sampah sebelum dibawa ke TPS.
“Pengelolaan sampah ini tidak bisa hanya dilakukan DLH, tetapi harus melibatkan seluruh instansi pemerintah dan masyarakat. Kesadaran untuk memilah dan mengelola sampah harus dimulai dari lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kondisi TPS yang semakin penuh menjadi salah satu alasan perlunya perubahan pola pengelolaan sampah. Pemerintah menilai kapasitas penampungan yang terbatas dapat menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumber.
Selain lingkungan perkantoran, pola pengelolaan berbasis masyarakat juga dinilai penting untuk diterapkan hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Pemerintah berharap gerakan tersebut tidak berhenti di lingkungan SKPD, tetapi dapat menjadi contoh yang kemudian diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Ainur menegaskan, penanganan sampah membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan hingga masyarakat sebagai penghasil sampah.
“Harapannya kegiatan ini bisa dilihat dan ditularkan kepada masyarakat luas, termasuk sampai ke tingkat kecamatan, sehingga pengelolaan sampah benar-benar dimulai dari masyarakat,” katanya.
Gerakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati HST Nomor 100.3.4.2/1141/2026 yang ditujukan kepada SKPD, camat, serta pembakal dan lurah. Instruksi itu menjadi dasar untuk memperkuat keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dalam pengelolaan sampah di HST.











