Banjarbaru (KATAKUNCI) – Kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ke Banjarbaru membuka harapan baru bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan secara hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, (30/5/2026) , di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan fokus memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.
Salah satu pihak yang menaruh harapan besar adalah David Pangestu, warga Banjarmasin yang melaporkan dugaan maladministrasi terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 telah memerintahkan pencabutan Sertipikat Hak Milik Nomor 10141 atas nama AGH.
Putusan hukum tersebut kemudian diperkuat dengan surat inkracht dan Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022.
Namun sayangnya, hingga saat ini eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dilaksanakan.
Akibat penundaan ini, konflik pertanahan menjadi berlarut-larut dan memunculkan berbagai gugatan baru atas objek tanah yang sama.
“Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujar David.
Ia menegaskan bahwa putusan yang sudah final harus menjadi dasar tindakan instansi terkait demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Merespons dinamika yang terjadi, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan komitmennya agar pelayanan pertanahan berjalan cepat, akurat, dan taat aturan.
“Pelayanan publik yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan yang cepat, akurat, tapi juga harus teliti dan sesuai dengan kaidah aturan hukum,” tegas Ossy dalam kesempatannya.
Pernyataan ini disambut baik oleh David yang berharap kunjungan kerja tersebut bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan mampu membawa solusi nyata.
“Kami berharap kehadiran Pak Wamen membawa perhatian khusus. Yang kami cari hanya kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final,” pungkasnya.











