BeritaHUKUM

Delapan Rumah di Empat Desa Digeledah, Polisi Temukan Dua Senjata Api di HST

Avatar
×

Delapan Rumah di Empat Desa Digeledah, Polisi Temukan Dua Senjata Api di HST

Sebarkan artikel ini
Polisi lakukan penggerebekan di dusun Kundan kec. Hantakan. KATAKUNCI / Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Penggeledahan delapan rumah di empat desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap sejumlah barang yang menjadi perhatian polisi, termasuk dua senjata api, di tengah penyelidikan dugaan peredaran narkoba.

Operasi yang dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon bersama Wakapolres Kompol Antoni Silalahi itu berlangsung Kamis (22/10/2026), dengan menyasar Dusun Tilahan, Muara Biang, Haruyan Dayak, dan Pantai Binuang, Kecamatan Hantakan.

Dari delapan rumah yang diperiksa, petugas mengamankan sejumlah barang berupa alat isap narkoba atau bong, plastik klip, kamera pengawas (CCTV), dua senjata api, senjata tajam, serta tiga unit sepeda motor. Seluruh barang tersebut dibawa ke Mapolres HST untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, penggeledahan dilakukan terhadap rumah-rumah yang berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Dari empat desa ini, kita menggeledah sebanyak delapan rumah yang terindikasi menjadi bandar-bandar narkoba,” katanya.

Desa Haruyan Dayak, khususnya Dusun Kundan, menjadi salah satu titik yang menyita perhatian. Kawasan tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai kampung bebas narkoba, tetapi kini turut menjadi sasaran penggeledahan dalam upaya menindaklanjuti dugaan peredaran barang terlarang.

Saat petugas tiba di Kundan dan Pantai Binuang, situasi di kedua deusun itu relatif sepi. Hampir tidak ada warga yang terlihat di lokasi, namun pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan pendampingan kepala desa setempat.

Temuan dua senjata api dan sejumlah senjata tajam menjadi perhatian tersendiri dalam operasi tersebut. Polisi juga menyita alat isap, plastik klip, dan CCTV yang akan diperiksa untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Meski menemukan sejumlah barang, petugas belum mengamankan tersangka dalam operasi itu. Jupri menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, orang-orang yang menjadi sasaran penggeledahan diduga telah meninggalkan lokasi sejak dini hari.

“Dari kegiatan hari ini kita tidak mengamankan tersangka karena berdasarkan hasil lidik dan informasi masyarakat, dari tadi subuh mereka sudah pada keluar daerah,” ujar Jupri.

Pengecekan posisi yang dilakukan polisi juga mengindikasikan orang-orang tersebut telah berada di luar wilayah setempat.

Belum adanya tersangka yang diamankan membuat penyelidikan masih harus berlanjut. Polisi perlu menelusuri keberadaan orang-orang yang menjadi sasaran operasi serta memastikan hubungan barang-barang yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Jupri menegaskan, Polres HST akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polres HST tidak akan mentolerir dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun untuk narkoba di Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.

Operasi tersebut turut melibatkan Wakapolres Kompol Antoni Silalahi, Kepala Desa Haruyan Dayak Suhadi Anang, serta sejumlah pejabat utama Polres HST. Keterlibatan aparat desa dalam penggeledahan juga menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Penggeledahan ini menjadi ujian bagi upaya pemberantasan narkoba di HST, termasuk di wilayah yang selama ini dikenal sebagai kampung bebas narkoba.

Langkah selanjutnya, polisi perlu menindaklanjuti temuan barang bukti, mendalami dugaan keterlibatan pihak terkait, dan memburu orang-orang yang menjadi sasaran operasi agar penyelidikan tidak berhenti pada penggeledahan semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *