Paringin (KATAKUNCI) – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, melakukan pengawasan metrologi legal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Kamal Mustafa, Kecamatan Paringin, Senin (25/5/2026).
Pengawasan metrologi legal ini dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), tetap akurat, sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi. Dalam keterangannya, Fauzi menyampaikan bahwa jalannya pengawasan berlangsung lancar dan seluruh hasil pengujian berada dalam kondisi normal.
“Untuk pengawasan hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik dan normal. Kalau ada yang kurang nanti akan ditera ulang agar masyarakat tidak dirugikan, dan SPBU juga mendapatkan nama baik di mata masyarakat. Hasil survei kita menyatakan takaran dan volumenya cukup,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk mempertahankan hal-hal yang sudah baik dan memperbaiki kekurangan yang ada demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disperindag Kabupaten Balangan, Herlina menjelaskan, kegiatan tera dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.
“Kami dari Disperindag, khususnya bidang metrologi, melakukan pengawasan di SPBU-SPBU. Hari ini seluruh tim hadir dan hasil pengujian dinyatakan aman. Jika ditemukan hasil yang kurang sesuai, maka akan dilakukan tera ulang agar konsumen tetap terjamin dan tidak dirugikan,” katanya.
Herlina menambahkan, pengukuran dilakukan sebanyak tiga kali, sementara penetapan kelayakan dilakukan melalui sembilan kali tera ulang. Kegiatan serupa nantinya akan dilakukan di seluruh SPBU di Kabupaten Balangan secara bergiliran sesuai jadwal.
Selain SPBU, Disperindag juga melakukan tera ulang di pasar-pasar tradisional. Tim metrologi turun langsung ke setiap kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang maupun masyarakat terkait pentingnya alat ukur yang sesuai standar.
Langkah strategis ini menegaskan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel hingga ke sektor pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. Melalui pengujian yang ketat dan terukur, pemkab berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat bernilai sama dengan volume komoditas yang mereka terima. (arl/why)











