BeritaEKONOMI

Polemik Baliho Anti-Jerigen di SPBU Mandingin, Warga Terbelah Antara Kelangkaan dan Ketertiban

Avatar
×

Polemik Baliho Anti-Jerigen di SPBU Mandingin, Warga Terbelah Antara Kelangkaan dan Ketertiban

Sebarkan artikel ini
Baleho bertuliskan tidak memperjualkan BBM Bersubsidi di SPBU Mandingin yang jadi polemik bagi warga, Rabu (22/4/2026). KATAKUNCI/Muhammad Ramli

Barabai (KATAKUNCI) – Pemasangan baliho larangan penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen, drum, dan tangki modifikasi di salah satu SPBU Desa Mandingin, Hulu Sungai Tengah (HST), memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Terkait fenomena ini, pantauan langsung di lokasi pada Rabu (22/4/2026) menunjukkan aktivitas pengecer atau pelangsir BBM memang terlihat menghilang dari antrean pompa bensin tersebut.

Baleho bertuliskan “SPBU Mandingin tidak melayani penjualan BBM Subsidi dengan menggunakan jirigen, drum, dan tangki modifikasi” itu sengaja dipasang sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang ketat.

Namun, kebijakan ini memunculkan respons beragam; Harun, seorang warga Kecamatan Barabai, menyayangkan langkah tersebut karena dikhawatirkan menyulitkan masyarakat di pelosok desa yang jauh dari jangkauan SPBU untuk mendapatkan bahan bakar kendaraan mereka.

“Kalau tidak ada yang mau melangsir BBM, lalu warga di perkampungan yang jauh dari SPBU harus beli di mana untuk kebutuhan kendaraan mereka?” tanya Harun menggambarkan kekhawatiran akan terputusnya akses energi di daerah terpencil.

Di sisi lain, Jaid, warga lainnya, justru menyambut positif langkah tegas ini seraya berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten demi mengatasi kelangkaan yang sering terjadi akibat ulah para pelangsir.

“Sering habis Pertalite hanya gara-gara pelangsiran, jadi saya harap baleho ini bukan sekadar pajangan tapi betul-betul dilaksanakan,” ujar Jaid menyoroti akar masalah antrian panjang yang kerap meresahkan pengguna jalan umum.

Perlu dipahami bahwa pembatasan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang melarang keras pengisian BBM subsidi seperti Pertalite ke dalam wadah tidak standar demi mencegah penyalahgunaan dan risiko kebakaran.

Pelanggaran terhadap aturan keselamatan dan distribusi ini membawa konsekuensi hukum berat, berupa ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda fantastis hingga Rp60 miliar bagi siapa saja yang terbukti melakukan penyelewengan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *