BALANGAN

Kapolres Balangan Beberkan Kronologi Penahanan Kades Kasus Penganiayaan Dokter Saat Press Release

Avatar
×

Kapolres Balangan Beberkan Kronologi Penahanan Kades Kasus Penganiayaan Dokter Saat Press Release

Sebarkan artikel ini

Foto//Mobil operasional desa menjadi barang bukti kasus pengeroyokan dan pengancaman oleh oknum Kepala Desa 

 

​Balangan. (KATAKUNCI). Kepolisian Resor (Polres) Balangan menggelar giat press release resmi di Mapolres Balangan pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi,, guna menyampaikan penanganan kasus pengeroyokan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial MIT.

​Dalam penyampaiannya di hadapan awak media, AKBP Arif Mansyur menegaskan bahwa pihak kepolisian telah resmi menahan oknum Kepala Desa Simpang Nadong berinisial AM. Penahanan ini dilakukan secara tegas setelah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

​Lebih lanjut, Kapolres membeberkan kronologi insiden yang terjadi pada Senin (10/8/2026) sore tersebut. Tersangka AM diketahui mendatangi rumah korban di Kecamatan Tebing Tinggi menggunakan mobil dinas operasional desa bersama empat orang rekannya.

​”Komplotan pelaku mendobrak pintu rumah dan mendatangi korban yang berada di dalam kamar. Di lokasi, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sandal luar ruangan serta melontarkan berbagai ancaman serius, mulai dari penggunaan alat kejut listrik, ancaman pembunuhan, penyiraman air keras, hingga pembakaran rumah,” jelasnya.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, AKBP Arif Mansyur meluruskan bahwa tindakan brutal ini murni dipicu oleh emosi salah sasaran. Target utama dari tersangka AM sebenarnya adalah ayah korban. Namun, karena sang ayah tidak berada di tempat, AM melampiaskan amarahnya kepada korban.

​Dalam giat rilis pers tersebut, Polres Balangan juga memperlihatkan barang bukti yang telah disita, salah satunya berupa satu unit Mobil Operasional Desa yang digunakan tersangka saat mendatangi TKP.

​Selain fokus pada penegakan hukum, Kapolres juga menyinggung langkah kepolisian dalam meredam simpang siurnya informasi di masyarakat. Pihak Polsek Awayan bersama tokoh masyarakat telah menindak maraknya narasi disinformasi di media sosial dengan memfasilitasi klarifikasi serta permohonan maaf dari pembuat komentar hoaks.

​”Kami tegaskan bahwa motif perkara ini murni akibat emosi salah sasaran dan tidak ada kaitannya dengan isu-isu liar yang beredar di luar. Saat ini, korban juga telah kami berikan pengamanan khusus serta pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma,” pangkas AKBP Arif Mansur.

​Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat pasal penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *