Balangan. (KATAKUNCI). – Kasus dugaan pornografi yang melibatkan Oknum Kepala Desa (Kades) Tundi, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kini memasuki babak baru. Setelah video asusilanya sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu, kepolisian akhirnya resmi menetapkan Kades tersebut dan pemeran wanita dalam video sebagai tersangka.
Polres Balangan mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup. Guna mendalami kasus ini lebih lanjut, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif.
”Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Tundi bersama sang wanita yang ada dalam video viral tersebut. Dijadwalkan Jumat ini keduanya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, Kamis (24/9/2026). Saat konfrensi Pers Di Halaman Mapolres Balangan
Pemeriksaan yang dijadwalkan besok akan berfokus pada peran masing-masing tersangka dalam pembuatan serta penyebaran konten bermuatan melanggar hukum tersebut. Masyarakat Balangan kini menanti kejelasan proses hukum atas skandal yang mencoreng citra aparatur pemerintahan desa setempat.











